KemenP2MI Lakukan Penyuluhan Hukum Bahas Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi
-
Biro Hukum melaksanakan penyuluhan hukum bertema pengendalian gratifikasi di Jakarta (06/11/2025).
Jakarta, KemenP2MI (07/11) – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) melalui Biro Hukum melaksanakan Penyuluhan Hukum bertempat di Manhattan Hotel, Jakarta (06/11/2025). Acara dibuka oleh Kepala Biro Hukum Wahyudi Putra dan dihadiri langsung oleh perwakilan dari setiap unit di Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) berjumlah 50 orang dan juga perwakilan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) yang hadir melalui Zoom Meeting.
Acara ini turut mengundang perwakilan dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Inspektorat Jenderal KemenP2MI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan juga akademisi sebagai narasumber.
Penyampaian materi pertama disampaikan oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Iva Shofiya.
Materi yang disampaikan berkaitan dengan gratifikasi di lingkungan birokrat. Dia menyampaikan pentingnya mengedepankan pelayanan yang berbasis digital untuk mencegah adanya praktik gratifikasi.
“Ada beberapa hal yang bisa mencegah gratifikasi, misalnya meminimalisir pertemuan bisa mengurangi potensi gratifikasi,” tuturnya.
Selain itu, peran pimpinan juga menjadi hal yang sangat krusial dalam pencegahan gratifikasi.
“Sangat penting pimpinan menjadi role model, harus memberikan contoh kepada bawahannya bahwa gratifikasi itu tidak baik. Kita juga bisa mulai dari diri sendiri, menanamkan integritas dari dalam diri sendiri,” tambah Iva.
Akademisi sekaligus anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Ani Purwati juga menyampaikan hal yang sama. Menurutnya value kepemimpinan harus muncul sehingga bisa dilihat oleh temen-temen di unit teknis. Dia juga memperingatkan potensi gratifikasi yang muncul ketika sudah berurusan langsung dengan masyarakat.
“Dalam proses implementasi akan bersentuhan setiap hari dengan gratifikasi. Diperlukan keterbukaaan dalam pelaporan dan pengambilan keputusan termasuk transparansi biaya, pengelolaan dokumen, dan komunikasi dengan pihak eksternal untuk mencegah adanya potensi gratifikasi,” jelas Ani.
Ani juga mengapresiasi sistem pemberangkatan dan penempatan Pekerja Migran Indonesia yang kini sudah terstandardisasi. Dia berharap ke depannya perlindungan dari mulai pra pemberangkatan, purna, dan pada saat bekerja bisa lebih optimal lagi.
Sementara itu, KemenP2MI sampai saat ini masih terus berproses membuat berbagai regulasi untuk mendukung perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia dan hak-hak mereka. **(Humas/AHF)