BP3MI Sulawesi Tengah dan Direktorat Penempatan Nonpemerintah Bahas Optimalisasi Layanan Penempatan CPMI di Sulawesi Tengah
-
BP3MI Sulawesi Tengah dan Direktorat Penempatan Nonpemerintah Bahas Optimalisasi Layanan Penempatan CPMI di Sulawesi Tengah, Jumat (12/12/2025).
Palu, KemenP2MI (12/12) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama Direktorat Penempatan Nonpemerintah menggelar rapat koordinasi membahas penguatan layanan edukasi pra pendaftaran serta verifikasi sarana kesehatan RSUD Undata Palu sebagai fasilitas pemeriksaan kesehatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di Ruang Rapat Kantor BP3MI Sulawesi Tengah, pada Jumat (12/12/2025).
Rapat ini dipimpin oleh Kepala BP3MI Sulawesi Tengah, Mustaqim Ode Musnal, dan dihadiri oleh Entik Atika, Tim Direktorat Penempatan Nonpemerintah, serta seluruh pegawai BP3MI Sulawesi Tengah. Pertemuan ini menjadi langkah strategis dalam mempercepat ketersediaan saran dan prasaranan layanan penempatan bagi Pekerja Migran Indonesia di wilayah Sulawesi Tengah.
Dalam sambutan pembukaan, Mustaqim Ode Musnal, menekankan pentingnya dukungan penyediaan lembaga penempatan dan terutama lembaga pendukung penempatan di Sulawesi Tengah.
“Diperlukan percepatan pengembangan dan optimalisasi dukungan lembaga pendukung penempatan sepertinya halnya Sarana Kesehatan untuk mendukung proses pemeriksaan CPMI yang lebih efektif dan efisien,” ujar Mustaqim.
Mustaqim juga menegaskan bahwa ketersediaan fasilitas pemeriksaan di wilayah sendiri sangat penting untuk mengurangi beban biaya dan waktu.
“Selama ini CPMI harus keluar daerah hanya untuk pemeriksaan kesehatan. Dengan adanya sarana lengkap di Palu, proses penempatan akan jauh lebih cepat, murah, dan mudah diawasi,” tegasnya.
Dalam sesi paparan berikutnya, Staf BP3MI Sulawesi Tengah, Alberth Imanuel Tangdialla , menjelaskan bahwa proses penempatan CPMI skema Private to Private (P to P) masih banyak dilakukan di luar wilayah karena belum tersedianya sarana kesehatan dan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) terakreditasi yang memadai di Sulawesi Tengah, sehingga berdampak pada penambahan biaya.
“Kondisi ini menambah beban bagi CPMI, sehingga percepatan penyediaan sarana pendukung menjadi sangat penting untuk mewujudkan layanan penempatan yang terpusat dan transparan,” ucap Alberth.
Sementara itu, Entik Atika juga memaparkan kewenangan dan langkah strategis yang tengah disiapkan oleh direktorat. Di antaranya meliputi penerbitan perizinan P3MI melalui sistem OSS, verifikasi lapangan, pembentukan UKPS, serta rekomendasi pendirian LSP berbasis BNSP.
"Kami terus memperkuat tata kelola penempatan CPMI, termasuk melalui perizinan OSS, verifikasi lapangan, serta pengembangan sistem digital seperti SISKOP2MI. Transformasi digital ini akan memastikan pelayanan yang lebih mudah diakses, efisien, dan terintegrasi bagi seluruh CPMI," ucap Entik.
Selain itu, disampaikan bahwa saat ini tengah dikembangkan layanan mandiri berbasis digital, termasuk pendaftaran CPMI dan pelaksanaan Orientasi Purna Penempatan (OPP) secara daring. Regulasi mengenai Pekerja Migran Indonesia perseorangan juga sedang disusun untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelindungan bagi pekerja yang memilih berangkat secara mandiri.
Rapat ditutup dengan sesi tanya jawab yang membahas berbagai persoalan teknis, operasional, dan kebutuhan infrastruktur untuk memperkuat layanan penempatan dan pelindungan CPMI di Sulawesi Tengah.
Dengan adanya koordinasi ini, Kepala BP3MI Sulawesi Tengah berharap dapat mempercepat penyediaan layanan yang lebih efektif, efisien, dan terintegrasi demi peningkatan kualitas penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia di daerah. ** (Humas/BP3MI Sulawesi Tengah)