P4MI Sanggau Fasilitasi Kepulangan 104 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah dari Malaysia melalui PLBN Entikong
-
P4MI Sanggau fasilitasi kepulangan 104 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah dari Malaysia melalui PLBN Entikong, Kamis (23/10/2024).
Entikong, KemenP2MI (29/10) – Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Sanggau memfasilitasi kepulangan 104 orang Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMI-B) dari Malaysia yang tiba di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat, pada Kamis (23/10/2025) pukul 10.30 WIB. Para PMI-B tersebut dipulangkan oleh pihak Imigresen Malaysia Depot Semuja dengan didampingi oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching.
Selain P4MI Sanggau, Customs, Immigration, Quarantine, and Security), Polsek Entikong (CIQS) dan Polsek Entikong turut serta dalam penanganan dan penerimaan para PMI-B, mulai dari layanan pendataan, pemeriksaan administrasi, serta pemberian bantuan logistik sebelum pemulangan PMI-B ke daerah asal masing-masing.
Dari total 104 orang PMI-B, sebanyak 69 orang berjenis kelamin laki-laki dan 35 orang perempuan. Mereka berasal dari berbagai provinsi di Indonesia, dengan rincian terbanyak dari Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 63 orang, disusul Provinsi Jawa Timur 25 orang, Provinsi Jawa Tengah 2 orang, Provinsi Lampung 1 orang, Provinsi Nusa Tenggara Barat 5 orang, Provinsi Nusa Tenggara Timur 1 orang, Provinsi Sulawesi Selatan 4 orang, Provinsi Banten 2 orang, serta Provinsi DKI Jakarta 1 orang.
Kasus yang dihadapi para PMI-B beragam, antara lain tidak memiliki paspor sebanyak 54 orang, tidak memiliki permit kerja sebanyak 36 orang, serta terlibat kasus perjudian sebanyak 14 orang.
Berdasarkan hasil wawancara, diketahui bahwa para pekerja tersebut sebelumnya bekerja di berbagai sektor di Malaysia, di antaranya sektor jasa sebanyak 51 orang, konstruksi 42 orang, perkebunan 7 orang, pekerja rumah tangga (PLRT) 2 orang, serta dua orang lainnya ikut bersama keluarga.
Setelah proses pendataan dan pemberian logistik, sebanyak 88 orang PMI-B memilih untuk kembali ke daerah asalnya secara mandiri. Sementara itu, 16 orang lainnya yang terdiri dari 15 orang dewasa dan 1 balita difasilitasi untuk menuju Shelter atau Rumah Ramah BP3MI Kalbar di Pontianak guna mendapatkan penanganan lebih lanjut sebelum dipulangkan ke daerah asal mereka.
Kepulangan para PMI-B melalui PLBN Entikong ini merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia, serta menjadi bagian dari komitmen BP3MI Kalimantan Barat dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada Warga Negara Indonesia di luar negeri, khususnya bagi para pekerja migran yang mengalami permasalahan hukum maupun administratif di negara penempatan.
Kepala BP3MI Kalimantan Barat, Kombes Pol Ahmad Fadlin, mengimbau kepada seluruh calon Pekerja Migran Indonesia agar memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan dokumen keimigrasian secara resmi sebelum berangkat ke luar negeri.
“Jika ingin bekerja ke luar negeri, hendaknya setiap CPMI harus mempersiapkan segala persyaratan dan dokumen keimigrasian untuk bekerja ke luar negeri agar mencegah terjadinya penempatan ilegal”, ungkap Fadlin.
Melalui koordinasi lintas instansi di perbatasan, BP3MI Kalimantan Barat melalui P4MI Sanggau memastikan bahwa setiap pekerja migran yang dideportasi mendapatkan penanganan yang layak dan sesuai prosedur.** (Humas/BP3MI Kalimantan Barat)