Tuesday, 7 April 2026
logo

Berita

Berita Utama

Bursa Kerja Luar Negeri Dapat Menghentikan Praktek Percaloan

01.12 11 December 2007 210

Bursa Kerja Luar Negeri (BKLN) yang diluncurkan melalui Peraturan Kepala BNP2TKI No 28/2007 tentang Bursa Kerja Luar Negeri adalah untuk menghindari Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) dari calo. Demikian Hal tersebut dinyatakan Kepala Badan Nasional Penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Muh. Jumhur Hidayat, Jum’at (7/12) kemarin saat Sarasehan BNP2TKI dengan Badan Koordinasi Humas (Bakohumas) di Gedung YTKI Jalan Jenderal Gatot Soebroto Kav. 40 Jakarta.

Kepala BNP2TKI Muh Jumhur Hidayat, mengatakan tujuan utama keputusan itu adalah menghentikan praktik-praktik percaloan yang merekrut langsung Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di daerah-daerah. Karena BKLN dapat memotong dana yang dikeluarkan PJTKI kepada calo yang nilainya luar biasa besarnya bisa mencapai ratusan milyar, misalnya satu orang CTKI itu dihargai oleh calo bisa sebesar Rp. 3,5 juta-Rp. 4 juta yang harus dibayar CTKI kepada calo, dan 1,5 juta minta dibayar oleh PJTKI.

“Jadi kalau ada 1 juta CTKI sudah Rp. 1,5 triliun untuk calo, selanjutnya dibebankan pada PJTKI dan TKI, itu dari sisi uang. Dengan bursa kerja ini saya ingin pemerintah itu hadir ditengah-tengah TKI sejak CTKI berniat menjadi TKI,”ujarnya.

”Dengan adanya peraturan ini, diharapkan bisa menghentikan perdagangan manusia. Tentang biaya tidak dibebankan pada TKI tapi pada pengguna,” tambahnya.

Jumhur berharap bursa kerja luar negeri yang mempunyai jaringan hingga kecamatan ini, para calon TKI yang berminat untuk bekerja di luar negeri dapat langsung mendaftar di kecamatan terdekat, dan mereka (TKI) dapat terdata di kantor dinas tenaga kerja setempat, serta juga dapat menyediakan data base calon TKI dan menghentikan praktik percaloan, sehingga mereka bisa terlindungi sejak awal. (Liputan Dharmawan)

Sebelumnya

Selanjutnya