Bursa Kerja Luar Negeri Dapat Menghentikan Praktek Percaloan
Kepala BNP2TKI Muh Jumhur Hidayat, mengatakan tujuan utama keputusan itu adalah menghentikan praktik-praktik percaloan yang merekrut langsung Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di daerah-daerah. Karena BKLN dapat memotong dana yang dikeluarkan PJTKI kepada calo yang nilainya luar biasa besarnya bisa mencapai ratusan milyar, misalnya satu orang CTKI itu dihargai oleh calo bisa sebesar Rp. 3,5 juta-Rp. 4 juta yang harus dibayar CTKI kepada calo, dan 1,5 juta minta dibayar oleh PJTKI.
“Jadi kalau ada 1 juta CTKI sudah Rp. 1,5 triliun untuk calo, selanjutnya dibebankan pada PJTKI dan TKI, itu dari sisi uang. Dengan bursa kerja ini saya ingin pemerintah itu hadir ditengah-tengah TKI sejak CTKI berniat menjadi TKI,”ujarnya.
”Dengan adanya peraturan ini, diharapkan bisa menghentikan perdagangan manusia. Tentang biaya tidak dibebankan pada TKI tapi pada pengguna,” tambahnya.
Jumhur berharap bursa kerja luar negeri yang mempunyai jaringan hingga kecamatan ini, para calon TKI yang berminat untuk bekerja di luar negeri dapat langsung mendaftar di kecamatan terdekat, dan mereka (TKI) dapat terdata di kantor dinas tenaga kerja setempat, serta juga dapat menyediakan data base calon TKI dan menghentikan praktik percaloan, sehingga mereka bisa terlindungi sejak awal. (Liputan Dharmawan)