Tuesday, 7 April 2026
logo

Berita

Berita Utama

BNP2TKI Terdiri dari Beberapa Instansi Terkait

01.12 19 December 2007 389

Fungsi Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) yang terdiri dari beberapa instansi terkait yang dibentuk berdasarkan Undang-undang No. 39 tahun 2004, yang dilanjutkan dengan Perpres No.81 tahun 2006 serta Inpres No.6 tahun 2006 adalah untuk mengkoordinasikan dan mengintegrasikan instansi terkait yang sering terjadi kesimpangsiuran dalam proses penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI.

Hal tersebut diungkapkan Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat dihadapan para calon TKI, aparat desa, camat, tokoh masyarakat, PPTKIS, dan Muspida saat melakukan sosialisasi tenaga kerja luar negeri di kabupaten Wonosobo Jawa Tengah, Senin (17/12) kemarin.

Menurut Moh Jumhur Hidayat Badan nasional dibawah kepemimpinannya ini berbeda dengan badan-badan lain yang ada, dimana BNP2TKI ini terdiri dari beberapa instansi terkait Instansi terkait itu, terang Jumhur, adalah Departemen Luar Negeri, Polisi Republik Indonesia, Departeman Hukum dan HAM, Departemen Tenaga Kerja, Departemen Sosial, Departemen Perhubungan, Departemen Dalam Negeri, Kementria Pemberdayaan Perempuan, dan Departemen Kesehatan.

“Dalam BNP2TKI ada Deputi Kerja Sama Luar Negeri dan Promosi, posisi ini diisi oleh orang yang ditempatkan oleh Mentri Luar Negeri di badan ini, lalu Direktur Pengamanan yang kita minta dari Kapolri, kemudian Direktur Pelayanan Dokumen diisi oleh orang dari Departemen Hukum dan Ham atas rekomendasi Menkumham untuk mengurusi dokumen keimigrasian, dan selanjutnya Direktur Sosialisasi dan Kelembagaan diisi dari Departemen Dalam Negeri karena terkait dengan Pemerintah daerah, dan instansi lainnya seperti Departemen Tenaga Kerja,” ujarnya.

“Melalui UU No. 39 tahun 2007 tersebut saat ini pemerintah pusat hingga daerah sedang didorong dan diarahkan untuk saling bahu membahu bagaimana proses penyelenggaraan TKI dengan sebaik-baiknya dengan membentuk BNP2TKI yang gabungan dari instansi terkait yang tugasnya mengkonfirmasi dengan departemen induknya untuk mempermudah, memperlancar, dan mempermurah, untuk membuat penyelenggaraan TKI aman,” ungkapnya.

“Hal ini merupakan bukti dari niat baik pemerintah, dimana banyak mitra kerja kita (PPTKIS-red) belum memenuhi kaidah-kaidah dalam proses penempatan TKI di luar negeri,” jelasnya.

Dan sebelum melakukan sosialisasi di kabupaten Wonosobo Jawa Tengah Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat juga melakukan sosialisasi tenaga kerja luar negeri di kabupaten Semarang Jawa Tengah.(Humas BNP2TKI/SD)