BNP2TKI Sosialiasikan Aturan TKI Pelaut
Penyuluhan oleh Biro Hukum dan Humas di Lingkungan Sekretariat Utama BNP2TKI ini beralngsung 5 - 6 September 2013 dan melibatkan 50 peserta terdiri atas Instansi Pemerintah yaitu dari BNP2TKI/BP3TKI dan Kementerian/Lembaga terkait, PPTKIS, Manning Agency dan dari Kesatuan Pelaut Indonenesia (KPI).
"Penyuluhan ini dimaksudkan agar terwujud pemahaman yang sama dan kesamaan tindak dalam penerapan peraturan perundangan tersebut," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas BNP2TKI Ramiany Sinaga pada pembukaan acara itu di Bogor, Kamis(5/9).
Menurut Ramiany, BNP2TKI terus melakukan berbagai upaya, antara lain, pengetatan/pembenahan dalam proses penempatan TKI mulai dari perekrutan, penyiapan kompetensi, pemeriksaan kesehatan dan psikologi sampai pemberangkatan yang dilakukan melalui sistem komputerisasi atau online system. Upaya pembenahan lainnya adalah dengan melakukan penyempurnaan-penyempurnaan terhadap regulasi atau peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penempatan dan perlindungan TKI termasuk membuat/ menerbitkan peraturan Kepala BNP2TKI yang baru yang belum pernah ada dalam bentuk juknis/ Petunjuk Teknis seperti Peraturan tentang perekrutan, penempatan dan perlindungan TKI Pelaut dan Pelaut Perikanan.
Dia menjelaskan, di awal tahun 2013 telah terbit 3 Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan UU Nomor 39 Tahun 2004 yang ditunggu-tunggu selama ini untuk melengkapi peraturan perundang-undangan dibidang penempatan dan perlindungan TKI. Pertama yaitu PP Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Kedua, PP Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri oleh Pemerintah dan ketiga PP Nomor 5 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penilaian dan Penetapan Mitra Usaha dan Pengguna Perseorangan.
Di samping itu, lanjut Ramiany, diawal tahun 2013 ini juga telah diterbitkan 2 peraturan Kepala BNP2TKI yang mengatur perekrutan, penempatan dan perlindungan pekerja Pelaut dan Pelaut Perikanan yaitu Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor PER.03/KA/I/2013 tentang Tata Cara Penempatan dan Perlindungan TKI Pelaut Perikanan di Kapal Berbendera Asing dan Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor PER.12/KA/IV/2013 tentang Tata Cara Perekrutan, Penempatan dan Perlindungan Pelaut di Kapal Berbendera Asing.
Dijelaskannya, keluarnya kedua Peraturan Kepala BNP2TKI tersebut diatas didasarkan pada pertimbangan bahwa belum adanya ketentuan yang mengatur mengenai tatacara pelaksanaan perekrutan, penempatan dan perlindungan terhadap para Pelaut /Pelaut Perikanan yang bekerja di Kapal Berbendera Asing sampai dikeluarkannya Peraturan Kepala Badan ini sehingga terjadi kekosongan hukum atau tidak ada payung hukum yang mengaturnya yang mengakibatkan mekanisme pengiriman para ABK dan Nelayan ke luar negeri selama ini tidak jelas dan aspek perlindungannya sangat lemah.
"Sudah 9 tahun terjadi kekosongan dalam pengaturan TKI Pelaut," ujarnya.
Dia melanjutkan, dampak dari kekosongan hukum ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung-jawab (oleh sindikat internasional) untuk menempatkan Pelaut secara ilegal, dan kasus-kasus yang dihadapi oleh Pelaut Indonesia yang bekerja di kapal-kapal asing makin marak dan beragam sehingga diperlukan pengaturan atau payung hukum untuk melindungi para pelaut Indonesia.
Melalui kegiatan penyuluhan ini, Dia mengharapkan kepada pelaksana atau stakeholders atau pemangku kepentingan mengetahui dan memahami peraturan perundang-undangan yang baru diterbitkanpemerintah.
"Kami berharap waktu yang ada ini bisa kita optimalkan untuk mendiskusikan dan memberi sumbangan pemikiran terbaik bagi TKI Pelaut kita," harapnya." (zul/toh/b)