BP3MI Sumatera Utara Fasilitasi Kedatangan 27 Pekerja Migran Indonesia Terkendala dari Malaysia di Bandara Kualanamu
-
BP3MI Sumatera Utara Fasilitasi Kedatangan 27 Pekerja Migran Indonesia Terkendala dari Malaysia di Bandara Kualanamu, Kab. Deli Serdang, Kamis (5/2/20
Deli Serdang, KemenP2MI (6/2) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Utara, Kamis (5/2/2026), memfasilitasi kepulangan 27 Pekerja Migran Indonesia Terkendala di Bandara Kualanamu Deli Serdang Sumatera Utara.
Fasilitasi pemulangan ini berdasarkan surat dari Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) Kuala Lumpur Nomor: SD.622/PK/02/2026/04 perihal Permohonan Bantuan Penanganan Pemulangan dari Kuala Lumpur bagi 68 orang WNI/PMI pada Kamis, 5 Februari 2026. Kedatangan pekerja migran menggunakan maskapai Air Asia AK 397 dengan rute penerbangan Kuala Lumpur – Medan di Bandara Kualanamu dan tiba pada pukul 14.30 Wib.
Setelah tiba di Bandara Kualanamu, mereka dibawa ke shelter BP3MI Sumatera Utara untuk didata. Mereka terkena razia Imigrasi di Negara Malaysia dan telah menjalani hukuman penjara lalu dideportasi ke Indonesia. Berdasarkan pendataan, terdapat 17 orang dari Sumatera Utara, dua orang dari Riau, satu orang dari Sumatera Barat dan tujuh orang dari Aceh.
Petugas BP3MI Sumatera Utara Pengantar Kerja Ahli Muda Hartono dalam arahannya mengatakan agar para warga Indonesia jangan pernah bekerja ke luar negeri secara non-prosedural.
”Berangkat kerja ke luar negeri secara prosedural akan mendapatkan perlindungan penuh dari negara. Hal ini merupakan bukti hadirnya negara dalam membantu ataupun melindungi warganya yang mengalami permasalahan untuk bisa pulang berjumpa keluarganya,” ujar Hartono. **(Humas/BP3MI Sumatera Utara)