Tuesday, 7 April 2026
logo

Berita

Berita Utama

MoU Dibuat untuk Melindungi TKI

01.12 28 December 2007 209

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat menyatakan MoU hanya di perlukan bagi negara-negara penempatan yang mengikutsertakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pekerja rumah tangga dalam Undang-Undang perburuhan.

"Sebetulnya kita tidak memerlukan MoU bagi negara-negara yang menempatkan buruh migrant atau TKI pekerja rumah tangga sebagai pekerja formal yang tercover dalam undang-undang perburuhan, karena buruh migrant pekerja rumah tangga tidak tercover dalam UU perburuhan di negara penempatan maka sangat diperlukan MoU untuk melindungi buruh migrant kita," kata Jumhur disela-sela Diskusi Peringatan Hari Buruh Migrant Internasional di Jakarta beberapa waktu lalu.

"Di Hongkong misalnya kita tidak perlu MoU dengan Hongkong dalam penempatan TKI karena buruh migrant atau TKI kita yang bekerja di rumah tangga sudah tercover dalam UU perburuhan Hongkong," jelasnya.

"Jadi sebetulnya, sebelum membuat MoU perjuangan pertama itu adalah memastikan apakah negara penempatan itu mau mengcover pekerja rumah tangga dalam UU perburuhan mereka karena itu jauh lebih simpatik, ya kalau mereka tidak mau kita bikin MoU," terangnya.(Sumber: Humas BNP2TKI/SD)