Tuesday, 7 April 2026
logo

Berita

Berita Utama

Kepala BNP2TKI Sidak Tempat Pelayanan Kesehatan TKI

01.02 28 February 2008 190

Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat Inspeksi mendadak (sidak) ke tempat sarana pelayanan kesehatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan diberangkatkan keluar negeri, Kamis (28/2).

Dan tempat pelayanan kesehatan TKI yang di sidak adalah Bakhir Medical Center Jalan Raya Condet No.6 Jakarta Timur, Dewi Sartika Medical Center Jalan Raya Condet No. 39 Jakarta Timur dan An Nur Medical Center Jalan KH. Abdullah Syafei Tebet Jakarta Selatan.

Dalam sidak tersebut Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat menemukan satu tempat pemeriksaan TKI yang tidak memenuhi standar yang telah ditentukan oleh pemerintah, yakni Dewi Sartika Medical Center yang berada di Jalan Raya Condet No. 39 Jaktim.

Dalam temuan ini, Jumhur menyatakan pemerintah tidak akan memproses keberangkatan TKI yang mendapatkan rekomendasi kesehatan dari klinik atau rumah sakit yang tidak memberi pelayanan sesuai standar Departemen Kesehatan.

Pasalnya sikap lembaga kesehatan yang tidak maksimal dan serius dalam memberikan pelayanan ini dapat berdampak buruk pada TKI itu sendiri. "Pelayanan kesehatan terhadap TKI yang tidak maksimal ini bisa fatal misalnya sakit di negara penempatan padahal TKI tersebut baru bekerja dua bulan dan sakit tersebut merupakan sakit bawaan, atau bahkan sampai meninggal dunia akibat sakit bawaan itu," ujarnya.

Menurut Jumhur, klinik yang ditemukan tidak memenuhi standar ini menetapkan biaya di bawah standar yang ditentukan oleh Depkes untuk melakukan medical check up, yakni Rp 150.000. Padahal biaya yang ditetapkan oleh Depkes berkisar antara Rp 300.000 hingga Rp 600.000.

Jumhur meminta kepada perusahaan jasa TKI untuk tidak memberi surat pengantar kesehatan kepada TKI untuk melakukan medical check up ke klinik yang tidak memenuhi standar pelayanan kesehatan. Dan apabila masih tetap melakukan hal tersebut maka BNP2TKI tidak akan memproses keberangkatan TKI, ini dilakukan untuk menganisipasi agar tidak menimbulkan masalah ketika TKI di tempatkan dinegara penempatan. (Liputan Dharmawan/SD)