BLK-LN Tidak Memenuhi Kriteria Sebagai Pelatihan TKI
Sebanyak 86 Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLK-LN) swasta dari 181 BLK-LN dinilai buruk tidak memenuhi kriteria sebagai tempat pelatihan tenaga kerja Indonesia (TKI) luar negeri. Hal itu ditemukan dari hasil rating yang dilakukan oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) di bulan Oktober-Desember 2007. Rating BLK TKI tersebut dilakukan terhadap 260 BLK-LN diseluruh Indonesia, namun 79 BLK-LN tidak dapat disurvey karena alamat BLK-LN tidak ditemukan dan bahkan ada yang beralih fungsi, sehingga yang dapat dilakukan rating hanya sebanyak 181 BLK-LN.
Menurut Kepala BNP2TKI Moh. Jumhur Hidayat Rabu (9/1) di ruang kenanga Kantor BNP2TKI Gedung Depnakertrans Jalan gatot Soebroto Kav.51 Jakarta mengatakan rating terhadap BLK-LN tersebut merupakan bagian dari perbaikan kualitas TKI, dan menjawab tuntutan pengguna TKI atas pengajuan kenaikan upah, dan meningkatkan harkat dan martabat TKI, mengangkat citra bangsa Indonesia dan peningkatan perlindungan TKI diluar negeri dan fakta-fakta yang dipelajari selama BNP2TKI ini terbentuk.
?Sebagian besar, masalah yang muncul terhadap TKI diluar negeri adalah pada proses pelatihan yang tidak sempurna, akibat pelatihan terhadap TKI yang tidak sempurna ini, banyak menimbulkan masalah diluar negeri,? katanya.
Dan dari hasil rating yang dilakukan BNP2TKI dari 181 BLK LN, 86 BLK-LN yang dinilai buruk tersebut 69 BLK-LN mendapat predikat kurang baik dan 17 BLK-LN mendapat predikat buruk. 86 BLKLN itu diberi waktu 3-6 bulan guna melakukan pembenahan. Sedangkan sisanya 95 BLK-LN yang memenuhi kriteria sebagai pelatihan TKI, 16 BLK-LN mendapat predikat sangat baik, 42 BLK-LN baik, dan 37 BLK-LN cukup. (Liputan Dharmawan/SD)