Thursday, 21 May 2026
logo

Berita

Berita Utama

Harkitnas ke-118, KP2MI Soroti Ancaman Digital hingga Pelindungan Anak

-

00.05 20 May 2026 64

KP2MI/BP2MI memperingati Harkitnas ke-118 dengan menggelar upacara di lingkungan kantor KP2MI/BP2MI, Selasa (20/5/2026)

Jakarta, KP2MI (20/5) – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI) memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 dengan menggelar upacara di lingkungan kantor KP2MI/BP2MI, Selasa (20/5/2026). Momentum ini dimaknai sebagai penguatan semangat kebangkitan nasional di tengah tantangan era digital.

Upacara berlangsung khidmat dan diikuti jajaran pejabat serta pegawai KP2MI/BP2MI. Bertindak sebagai pembina upacara, Plt Inspektur Jenderal KP2MI/BP2MI Firdaus Zazali membacakan amanat Menteri Komunikasi dan Digital RI Meutya Viada Hafid.

Dalam amanat tersebut ditegaskan bahwa Hari Kebangkitan Nasional menjadi pengingat atas lahirnya semangat persatuan bangsa sejak berdirinya Boedi Oetomo pada 1908. Semangat itu dinilai menjadi tonggak perubahan perjuangan bangsa dari perlawanan fisik menuju perjuangan intelektual dan diplomatik.

“Memasuki tahun 2026 ini, tantangan bangsa telah bergeser dari kedaulatan teritorial menuju kedaulatan informasi dan transformasi digital,” kata Firdaus.

Pemerintah, lanjutnya, saat ini terus mendorong berbagai program strategis nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang berfokus pada pembangunan sumber daya manusia dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Beberapa program yang disorot antara lain Program Makan Bergizi Gratis, pembangunan Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda di wilayah afirmasi, peningkatan kualitas guru, penyediaan beasiswa, hingga layanan Cek Kesehatan Gratis.

Selain itu, pemerintah juga memperkuat pembangunan ekonomi desa melalui program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditujukan untuk menggerakkan ekonomi masyarakat di tingkat desa.

Di bidang digital, pemerintah menegaskan komitmennya melindungi generasi muda melalui penerapan penuh Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Kebijakan tersebut mencakup penundaan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun demi menciptakan ruang digital yang aman dan sehat bagi tumbuh kembang anak.

Melalui peringatan Harkitnas ke-118 ini, seluruh elemen bangsa diajak memperkuat solidaritas sosial, meningkatkan literasi digital, serta menjaga semangat kebangkitan nasional demi mendukung pembangunan yang berorientasi pada kemajuan bersama. ** (Humas/NL)