Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan TKI di Taiwan
Dalam kurun waktu Agustus 2005 sampai dengan akhir Juni 2008 banyak permasalahan TKI yg bekerja di Taiwan berhasil diselesaikan / difasilitasi.
Untuk penyelesaian kasus, berturut-turut dari tahun 2005 ( terhitung bulan Agustus 2005) sampai dengan bulan Juni 2008 jumlah kasus yang berhasil diselesaikan menunjukkan peningkatan dan demikian juga uang yang berhasil diserahkan kepada TKI / pihak keluarga.
Tahun 2005 terhitung bulan Agustus berhasil diselesaikan 40 kasus dengan jumlah uang yang berhasil diserahkan kepada yang berhak yaitu TKI / pihak keluarga sejumlah Rp 930.677.100; tahun 2006 berhasil diselesaikan 201 kasus dengan uang yang berhasil diserahkan sejumlah Rp 2.894.675.415 tahun 2007 berhasil diselesaikan 647 kasus dengan uang yang berhasil diserahkan sejumlah Rp 5.112.521.305 dan terahkir pada tahun 2008 (January sampai Juni 2008 ) berhasil diselesaikan 531 kasus dengan uang yang berhasil diserahkan sejumlah Rp 4.792.698.418.
Di samping keberhasilan-keberhasilan dalam penyelesaian kasus-kasus TKI yang bekerja di Taiwan, disebutkan juga bahwa sejumlah TKI yang difasilitasi hanya melaporkan bahwa gaji, uang pajak atau pungutan pungutan tidak resmi lainnya telah mereka terima dengan tidak menyebutkan nominalnya, sehingga tidak tercatat besarannya dan pihak KDEI Taiwan kesulitan untuk mengkonfirmasikan kembali karena mereka sudah kembali ke tanah air.
Demikian hal-hal yang terungkap dalam surat laporan purna tugas Kepala Bidang Imigrasi KDEI Taipei Bapak Erwin Aziz, SH, MM kepada Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia pada tanggal 30 Juni 2008. (PLI-BNP2TKI, Jakarta, 07 Juli 2008).