Wednesday, 25 February 2026
logo

Berita

Berita Utama

BP3MI NTT dan Kementerian HAM RI Bahas Penguatan Pelindungan Pekerja Migran dari Hulu ke Hilir

-

00.02 24 February 2026 39

BP3MI Nusa Tenggara Timur bahas penguatan pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Kantor BP3MI NTT, Selasa (24/2/2026).

Kupang, KemenP2MI (24/2) - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima kunjungan audiensi dari Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) RI di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor BP3MI NTT, Selasa (24/2/2026).

Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala BP3MI NTT, Suratmi Hamida, beserta jajaran, serta Tenaga Ahli Kementerian HAM RI Bidang Instrumen Internasional HAM, Martinus Gabriel Goa, bersama tim. Dalam sambutannya, Martinus Gabriel Goa, menegaskan bahwa isu pekerja migran tidak dapat dilepaskan dari perspektif hak asasi manusia.

“Persoalan HAM dalam konteks pekerja migran adalah bagaimana mereka dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya di luar negeri, namun tetap berada dalam naungan hukum yang menjamin dan melindungi hak-hak asasi mereka,” ujar Gabriel Goa.

Ia menekankan bahwa pelindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir. Kementerian HAM juga mendorong adanya rebranding Pekerja Migran Indonesia, dari stigma pekerja domestik menjadi pekerja migran yang memiliki keterampilan (skill) dan kompetensi yang diakui secara profesional.

Menurutnya, perubahan paradigma ini penting untuk meningkatkan posisi Pekerja Migran Indonesia di negara tujuan sekaligus memperkuat sistem pelindungan.

Kepala BP3MI NTT, Suratmi Hamida, menyambut baik pelaksanaan audiensi tersebut dan menyampaikan apresiasi atas perhatian Kementerian HAM terhadap isu pelindungan Pekerja Migran Indonesia di NTT yang selama ini menjadi salah satu daerah kantong migran.

“Kami menyambut baik audiensi ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi lintas sektor. Harapan kami, ke depan akan terbangun kerja sama berkelanjutan dalam memastikan pelindungan Pekerja Migran Indonesia, mulai dari sebelum berangkat, selama bekerja, hingga purna penempatan,” ungkap Suratmi Hamida.

Dalam paparannya, Kepala BP3MI NTT juga menyajikan sejumlah data dan temuan lapangan terkait tata kelola pelindungan Pekerja Migran Indonesia di daerah. Dari data tersebut, teridentifikasi adanya sejumlah celah (gap) yang perlu ditelaah dan diperbaiki, khususnya terkait intervensi pemerintah daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Salah satu poin penting yang disoroti adalah penyiapan sarana dan prasarana sebelum keberangkatan calon Pekerja Migran Indonesia, seperti Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN) serta fasilitas pemeriksaan kesehatan daerah. Optimalisasi sarana tersebut tidak hanya berdampak pada peningkatan kualitas dan kesiapan calon Pekerja migran Indonesia, tetapi juga berpotensi memberikan kontribusi positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Melalui diskusi yang berlangsung konstruktif, Kementerian HAM menyatakan akan menindaklanjuti berbagai permasalahan yang menyangkut hak-hak calon Pekerja Migran Indonesia. Salah satu langkah strategis yang akan didorong adalah penguatan edukasi kepada masyarakat serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), pemerintah daerah, serta Polda NTT.

Kolaborasi tersebut diharapkan mampu memastikan pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara komprehensif, mulai dari pra-penempatan, masa penempatan, hingga purna penempatan, sehingga hak-hak Pekerja Migran Indonesia sebagai warga negara tetap terjamin dan terlindungi sesuai prinsip-prinsip hak asasi manusia.** (Humas/BP3MI Nusa Tenggara Timur)