Monday, 8 December 2025
logo

Berita

Berita Utama

BP3MI Kalimantan Barat Lakukan Monitoring dan Pendampingan Pemulangan Jenzah Pekerja Migran Indonesia Asal Lombok Timur di PLBN Entikong

-

00.11 14 November 2025 152

BP3MI Kalimantan Barat Lakukan Monitoring dan Pendampingan Pemulangan Jenazah PMI Asal Maluku di PLBN Entikong

Entikong, KemenP2MI (12/11) - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Barat melalui Helpdesk Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Sanggau di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong melaksanakan kegiatan monitoring dan pendampingan pemulangan jenazah seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) berinisial A, laki-laki, asal Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Berdasarkan Laporan Balai Polis Batu Niah No. 001963/25 tanggal 9 November 2025, almarhum dinyatakan meninggal dunia pada pukul 17.00 waktu setempat akibat tersengat listrik. Kasus kematian tersebut telah tercatat dalam Daftar Kematian Warga Negara Indonesia di Kuching, Malaysia, dan menurut informasi dari pihak terkait, tidak dilakukan otopsi terhadap jenazah.

Diketahui bahwa almarhum bekerja pada bidang konstruksi di Miri, Sarawak. Berdasarkan keterangan dari tempatnya bekerja, almarhum belum melengkapi dokumen keimigrasian berupa visa kerja, yang pada saat itu masih dalam proses pengurusan.

Proses pemulangan jenazah difasilitasi oleh sebuah agen ekspor jenazah atas permintaan M, ibu kandung almarhum. Jenazah diberangkatkan dari Bintulu menuju Entikong pada 11 November 2025 melalui jalur darat, kemudian diteruskan ke Pontianak, selanjutnya diterbangkan ke Jakarta, sebelum akhirnya dibawa ke Mataram untuk dimakamkan di kampung halamannya di Lombok Timur pada 13 November 2025.

Kepala BP3MI Kalimantan Barat, Kombes Pol. Ahmad Fadlin, menyampaikan rasa belasungkawa dan keprihatinan atas kepergian almarhum.

“Kami turut berdukacita atas meninggalnya seorang PMI di negara penempatannya. Saya juga prihatin karena selama bekerja almarhum belum dilengkapi visa kerjanya” ujarnya.

Dari kejadian ini, BP3MI Kalimantan Barat mengimbau seluruh PMI untuk selalu melengkapi semua dokumen persyaratan sebelum bekerja ke luar negeri, agar hak-hak mereka sebagai pekerja dapat terpenuhi secara penuh dan aman. **(Humas/BP3MIKalimantanBarat)