Sekjen Kementerian P2MI Lantik Tiga Kepala BP3MI, Pesan: Jangan Minta Dilayani, Layani Pekerja Migran
-
Sekjen Kementerian P2MI Lantik Tiga Kepala BP3MI, Pesan: Jangan Minta Dilayani, Layani Pekerja Migran
Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI), Dwiyono, melantik tiga pejabat struktural di lingkungan KemenP2MI, Selasa (24/2/2026), di Kantor KemenP2MI, Jakarta.
Tiga pejabat yang dilantik tersebut yakni Kadir sebagai Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Timur, Muhammad Ilyas Prakananda sebagai Kepala BP3MI D.I. Yogyakarta, serta Muhammad Iqbal sebagai Kepala BP3MI Bali.
Dalam arahanya, Dwiyono menegaskan jabatan kepala balai merupakan posisi strategis karena menjadi garda terdepan dalam memberikan pelindungan kepada pekerja migran Indonesia (PMI).
"Jabatan kepala balai ini strategis, karena merupakan garda terdepan dalam memberikan pelindungan kepada pekerja migran Indonesia," ujar Dwiyono.
Ia menekankan pentingnya transformasi budaya pelayanan di setiap balai. Menurutnya, kepala balai harus mengedepankan semangat melayani, bukan justru ingin dilayani.
"Sebagai kepala balai, tugasnya mulia untuk memberikan pelindungan dan pelayanan kepada pekerja migran Indonesia. Jangan sampai sebagai kepala balai malah ingin dilayani. Budaya itu harus dihilangkan," tegasnya.
Dwiyono juga mengingatkan agar para pejabat yang baru dilantik menjalankan tanggung jawab secara maksimal, baik dalam memberikan pelindungan kepada calon pekerja migran sebelum keberangkatan, saat masa penempatan, hingga ketika kembali ke Tanah Air.
"Dalam memberikan pelindungan kepada calon pekerja migran Indonesia maupun yang kembali ke tanah air, tanamkan dalam diri untuk melaksanakan tugas sebaik-baiknya. Baik sebelum berangkat maupun saat sudah penempatan, rekan-rekan harus bertanggung jawab," tuturnya.
Ia berharap para kepala balai yang baru dilantik dapat segera beradaptasi dengan sistem pelayanan, sarana dan prasarana, serta melakukan transformasi budaya pelayanan di masing-masing wilayah kerja*(Humas/NA)