Perkuat Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, BP3MI Kalbar Terima Kunjungan Kementerian HAM
-
Kepala BP3MI Kalimantan Barat terima kunjungan dari Kementerian HAM di Kantor BP3MI Kalbar, Kamis (5/2/2026).
Pontianak, KemenP2MI (6/2) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Barat menerima kunjungan dari Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) dalam rangka koordinasi penyusunan bahan laporan implementasi instrumen HAM internasional di tingkat daerah Provinsi Kalimantan Barat. Pertemuan ini dilaksanakan di Kantor BP3MI Kalbar, Kamis (5/2/2026).
Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala BP3MI Kalimantan Barat, Kombes Pol. Ahmad Fadlin. Dalam sambutannya, ia menyampaikan kondisi geografis Kalimantan Barat yang memiliki garis perbatasan darat langsung dengan Malaysia sepanjang ±966 kilometer.
“Wilayah Kalimantan Barat yang memiliki perbatasan darat langsung dengan Malaysia tentunya menjadi tantangan terbesar kami dalam menekan keberangkatan Pekerja Migran Indonesia nonprosedural. Banyaknya jalur tidak resmi menyebabkan masih tingginya jumlah Pekerja Migran Indonesia yang berangkat secara ilegal,” ujar Fadlin.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadikan Kalimantan Barat sebagai wilayah yang sangat rentan terhadap aktivitas pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia secara nonprosedural melalui jalur ilegal.
Ia menambahkan bahwa kondisi tersebut turut berdampak pada tingginya angka deportasi Pekerja Migran Indonesia di wilayah Kalimantan Barat.
“Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong ditetapkan sebagai debarkasi WNI yang dideportasi dari Negara Bagian Sarawak, Malaysia. Berdasarkan data tahun 2025, tercatat sebanyak 5.623 WNI/PMI dideportasi melalui PLBN Entikong,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa para deportan tidak hanya terdiri dari orang dewasa, namun juga terdapat anak-anak yang ikut bersama orang tua mereka bekerja ke luar negeri.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Subdirektorat Instrumen HAM Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Negara, Arlista Puspaningrum, turut memberikan sambutan. Ia memaparkan tugas dan fungsi Kementerian HAM, antara lain analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan daerah, pendampingan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) berperspektif HAM, serta tindak lanjut implementasi instrumen HAM internasional.
“Koordinasi ini bertujuan untuk mendukung pemenuhan instrumen HAM internasional yang berkaitan dengan tugas dan fungsi BP3MI di wilayah Kalimantan Barat,” tutur Arlista.
Ia juga memaparkan data serta matriks pemenuhan instrumen HAM internasional sebagai acuan bagi BP3MI Kalimantan Barat dalam memfasilitasi penyediaan data, informasi, dan masukan yang relevan.
Melalui kegiatan koordinasi ini, diharapkan terjalin kolaborasi yang lebih erat antara BP3MI Kalimantan Barat dan Kementerian HAM, khususnya Kantor Wilayah Kalimantan Barat, guna memperkuat sinergi lintas sektor dalam upaya perlindungan HAM, terutama bagi Pekerja Migran Indonesia di wilayah Kalimantan Barat.**(Humas/BP3MI Kalimantan Barat)