Pemerintah Fasilitasi PMI ABK Korban Kapal Chuan Yu Chai dan Jin Long Tai Taiwan
-
Direktur Mediasi dan Advokasi BNP2TKI, Yana Anusasana Dharma Erlangga (tengah) saat memimpin rapat pembahasan klaim asuransi PMI Meninggal di Taiwan
Jakarta, BNP2TKI, Kamis (21/11) Direktorat Mediasi dan Advokasi Deputi Perlindungan BNP2TKI bersama Kementerian Luar Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan BPJS Ketenagakerjaan rapat bersama membahas kecelakaan kasus kapal Chuan Yu Chai dan Jin Long Tai No.6 yang mengalami kecelakaan di perairan Taiwan.
Direktur Mediasi dan Advokasi BNP2TKI, Yana Anusasana Dharma Erlangga menyampaikan, terimakasih atas kehadiran para peserta rapat dalam pembahasan kasus kapal Chuan Yu Chai dan Jin Long Tai No. 6 yang mengalami kecelakaan dan menelan korban PMI asal Indonesia (6/9/19) lalu di perairan Taiwan.
“Kami akan terus membantu dan memproses hak-hak yang akan didapatkan para koraban. Pencairan asuransi dari kepada 7 korban sudah dilakukan dan untuk 5 korban masih dalam proses,” ujar Yana Selasa 19/11/2019.
BNP2TKI terus berkoordinasi dengan ke P3MI yaitu PT Reang Noto Bersama, PT Mitra Sinergi Sukses dan PT Muara Mas Global yang memberangkatkan para PMI yang menjadi korban dan BPJS Ketenagakerjaan agar mengetahui segala perkembangan mengenai kasus ini sehingga hak-hak korban terpenuhi.
Kepala Subdirektorat Kawasan Asia Pasifik dan Amerika, Melvin John Raffles Hutgalung, memaparkan terkait perkembangan kasus 2 kapal yang mengalami kecelakaan dimana terdapat ABK yang menjadi korban kecelakaan 2 kapal tersebut. Informasi terbaru per (19/11/2019) KDEI Taiwan mengabarkan bahwa sudah ada 2 surat kematian yang sudah diperoleh dari KDEI Taipei.
“Sudah diterima surat kematian dari KDEI Taipei untuk dua orang PMI yang hilang bersama kapal Jhin Long Tai No.6 di Taiwan, selebihnya masih dalam proses dan harap bersabar,” ujar Melvin.
Perwakilan Kementerian Luar Negeri, Tony Wibawa menyampaikan bahwa untuk kasus Jhin Long Tai, PWNI BHI telah melakukan usaha dalam menindaklanjuti kasus ini, seperti mengirimkan surat pemanggilan P3MI untuk klarifikasi mengenai dokumen pemberangkatan ketujuh PMI ABK ini.
“Untuk surat Keterangan Kematian, kami masih menunggu karena harus menerima informasi formal dari Syah Bandar untuk informasi kapal tenggelam. Setelah surat informasi keluar, baru proses pencairan asuransi dimulai dengan membuat fatwa waris dari masing - masing ABK yang dinyatakan hilang”, ujar Tony.
Tony menambahkan, concern utama kita adalah meminta pemilik kapal Chuan Yu Chai untuk pertanggungjawaban atas hilangnya 5 orang ABK WNI. Kemlu dapat membantu keluarga untuk ke Bareskrim untuk membuat tuntutan pidana. Secara hukum International pengeluaran Surat Keterangan Kematian untuk Pelaut yang hilang adalah 7 tahun setelah kejadian.
Kronologis
Kapal Chuan Yu Chai berlayar (2/8/19) dengan masa berlayar 2-3 hari namun (6/8/19) dilaporkan hilang. Terdapat 1 orang kapten kapal asal Taiwan dan 5 ABK asal Indonesia. Pada (6/8/19) didapatkan informasi dari Tim Pengawas Jepang bahwa telah ditemukan 1 (satu) kapal yang diduga milik Taiwan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Cost Guard Administration (CGA) langsung mengirimkan Tim ke lokasi.
Pada 7 Agustus 2019 ditemukan serpihan kapal dan dilakukan pencarian korban. Pencarian korban dihentikan pada 14 Agustus 2019, 8 hari setelah diberitakan kehilangan. Dugaan sementara penyebab kecelakaan dikarenakan Kapal Chuan Yu Chai ditabrak oleh Kapal Kargo Sasebo Glory.
Kapal Jin Long Tai No.6 berlayar sejak 6/7/19 dan hilang kontak 18/8/19, pada kontak terakhir posisi kapal berada di perairan Hawaii. Kapal berisikan 1 orang kapten kapal asal Taiwan, 1 ABK asal China, 7 ABK asal Indonesia.
KDEI telah menghubungi Coast Guard dan menerima laporan dari pihak Amerika bahwa telah ditemukan puing-puing kapal (kurang lebih setengah badan kapal) (25/8/2019). Kemudian pada 26 Agustus, dilakukan pencarian korban hingga 72 jam dan pada 29/8/19 pencarian dihentikan serta menyatakan bahwa korban telah hilang.
Berikut data ABK yang menjadi korban Kapal Jin Long Tai No.6 yaitu Rifan Akmaludin/B8498906 asal Tegal – PT. Reang Noto Bersama, Dwi Maryono/B4043811 asal Tegal (PT. Reang Noto Bersama), Suyitno/AU334982 asal Banyuwangi (PT. Mitra Sinergi Sukses), Chusni Mubarok/B4042144 asal Pemalang (PT. Muara Mas Global), Wawan/B8870247 asal Indramayu (PT. Muara Mas Global), Syaeful Anwar/A7833583 asal Cirebon (PT. Muara Mas Global) dan Slamet Riyadi/B0383687 asal Pemalang (PT. Muara Mas Global)
Pemerintah akan mengawal dan koordinasi ke KDEI TAIPEI mengenai status 5 orang ABK Kapal Chuan Yu Chai. Status korban sampai saat ini adalah Hilang dan KDEI Taipei belum dapat mengeluarkan Surat Keterangan Kematian. Sesuai dengan kebijakan Pemerintah di Taiwan bahwa Surat Keterangan Kematian akan dikeluarkan 7 tahun setelah tanggal kejadian hilangnya korban.
Pemerintah (BNP2TKI, Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Kementerian Luar Negeri) akan tetap mengawal dan berkoordinasi dengan KDEI Taipei mengenai status 5 orang ABK Kapal Chuan Yu Chai dalam rangka penerbitan Surat Keterangan Kematian ini. **(Humas/ MH/ Lily)