Saturday, 4 April 2026
logo

Berita

Berita Utama

Pemberitahuan

01.06 16 June 2008 165

Diberitahukan kepada seluruh perusahaan yang menempatkan Tenaga Kerja Indonesia untuk kepentingan sendiri di luar negeri baik dalam rangka ekspansi usaha, memperoleh kontrak pekerjaan, hubungan kepemilikan dengan perusahaan di luar negeri maupun peningkatan kualitas SDM, harus memperoleh persetujuan dari pemerintah dan proses penempatan melalui:

BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia)

Fasilitas yang diberikan oleh pemerintah adalah bebas pembayaran fiscal luar negeri, pembekalan akhir pemberangkatan dan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) berbentuk SMART CARD. Dengan mengikuti ketentuan tersebut berarti anda telah memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja yang akan bekerja di luar negeri.

Penempatan TKI secara "non prosedural" dapat dipidana dengan kurungan 1(satu) tahun dan atau denda Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) sesuai dengan Pasal 104 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor: 39 Tahun 2004 dan mengarah kepada tindakan perdagangan manusia (Trafficking).