Mukhtarudin Perkuat Tata Kelola Pekerja Migran, Publik Apresiasi Langkah Reformasi Kementerian P2MI
-
Mukhtarudin Perkuat Tata Kelola Pekerja Migran, Publik Apresiasi Langkah Reformasi Kementerian P2MI
JAKARTA, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, menegaskan arah kebijakan baru yang fokus pada dua prioritas utama Presiden Prabowo Subianto yakni memperkuat perlindungan bagi pekerja migran Indonesia (PMI) dan meningkatkan daya saing tenaga kerja nasional di pasar global.
"Bapak Presiden menekankan dua hal penting, yaitu pelindungan pekerja migran yang lebih berkualitas serta peningkatan kapasitas SDM agar beralih dari low skill menjadi medium-high skill worker," ujar Mukhtarudin dalam pertemuan bersama sejumlah asosiasi ketenagakerjaan di Jakarta.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan ASPATAKI, HIMSATAKI, dan DPP Perisai. Dialog ini membahas arah kebijakan strategis dalam memperkuat tata kelola dan sistem pelindungan pekerja migran secara menyeluruh, mulai dari pra-penempatan hingga purna tugas.
Mukhtarudin menegaskan, kebijakan ini menjadi bagian penting dari agenda reformasi struktural sektor ketenagakerjaan di era pemerintahan Prabowo.
Saat ini, KemenP2MI bersama DPR RI dan enam kementerian tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Mukhtarudin menekankan bahwa perubahan undang-undang itu diarahkan untuk memperkuat jaminan hukum, mempercepat layanan, dan memperluas akses pelatihan vokasi di daerah asal calon PMI.
"Kami ingin memastikan bahwa pelindungan berjalan berkelanjutan, tidak hanya ketika pekerja berada di luar negeri tetapi juga sebelum dan sesudah mereka berangkat. Prinsipnya, negara hadir di setiap tahap," ujarnya.
Langkah reformasi ini juga mendapat dukungan dari berbagai asosiasi. Ketua Umum ASPATAKI Saiful Masud menilai arah kebijakan KemenP2MI kini semakin konkret dan berdampak.
"Kami melihat pendekatan Mukhtarudin bukan hanya administratif, tapi menyentuh kebutuhan nyata pekerja migran di lapangan. Program pelatihan dan sertifikasi menjadi solusi strategis," imbuh Masud.
Perwakilan HIMSATAKI Amri Piliang turut menyoroti pentingnya pengawasan lintas lembaga terhadap pekerja migran non-prosedural.
"Sinergi antar kementerian harus diperkuat. Jangan sampai tanggung jawab perlindungan hanya dibebankan pada KemenP2MI," ujarnya.
Dari kalangan masyarakat sipil, Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) memberikan apresiasi terhadap arah baru kebijakan ini.
Ketua JAN Romadhon Jasn menilai Mukhtarudin berhasil menghadirkan wajah baru birokrasi yang lebih terbuka dan responsif. "Kebijakan KemenP2MI saat ini berpihak pada manusia, bukan sekadar angka. Pelatihan berbasis kompetensi dan digitalisasi sistem menunjukkan keseriusan pemerintah melindungi PMI secara profesional dan transparan," terang Romadhon kepada awak media, Jumat 17 Oktober 2025.
la menambahkan, penguatan pengawasan dan evaluasi lapangan harus terus dilakukan agar tidak ada lagi praktik penempatan ilegal atau pelanggaran terhadap calon pekerja migran.
"Negara wajib hadir di setiap proses. Perlindungan PMI bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga cerminan harga diri bangsa," Romadhon.
Mukhtarudin menutup pertemuan tersebut dengan komitmen mempercepat integrasi sistem digital pelindungan PMI dan memperkuat peran Atase Tenaga Kerja di negara-negara penempatan.
Menurutnya, sinergi lintas lembaga dan dukungan publik menjadi fondasi utama dalam mewujudkan pekerja migran Indonesia yang terlindungi, kompeten, dan berdaya saing global.