Lewat “Peka Hukum”, Biro Hukum KP2MI Perkuat Kompetensi ASN dalam Penyusunan Produk Hukum
-
Biro Hukum KP2MI Gelar Diseminasi Seri 1, Fokus pada Teknik Penyusunan Beschikking
Jakarta, KemenP2MI (24/4) – Kepala Biro Hukum Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI), Wahyudi Putra, berupaya meningkatkan pemahaman ASN dalam menyusun produk hukum dengan menyelenggarakan program diseminasi informasi hukum secara daring pada Jumat (24/4/2026).
Melalui program “Peka Hukum" (Pembinaan Kesadaran Hukum), Biro Hukum KemenP2MI mengangkat tema spesifik pada seri perdana ini, yaitu: “Seri 1: Teknik Penyusunan Instrumen Hukum yang Bersifat Beschikking”.
Wahyudi menyatakan bahwa segala bentuk persuratan dari nota dinas, surat keputusan, rujukan teknis, SOP, surat edaran, sampai pada keputusan menteri dan lain sebagainya, pada dasarnya mempunyai hierarki dan karakteristik yang baku.
“Hierarki tersebut dimulai dari: Regeling, Beschikking, Beleidsregel, dan Feitelijke Handeling,” ungkapnya di hadapan lebih dari 190 peserta daring dari seluruh unit kerja pusat dan daerah.
Secara detail, Wahyudi menjelaskan Regeling berarti: Peraturan yang mengatur pada tingkat umum, abstrak, dan tidak bersifat personal. Contoh dari Regeling adalah undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan lain yang berasal dari kuasa tertinggi,termasuk Peraturan Menteri/Badan.
Berikutnya adalah Beschikking, yang berarti: Keputusan yang ditujukan kepada personal, internal instansi atau badan hukum tertentu, yang berwenang melaksanakan peraturan dari Regeling.
Lanjut Wahyudi, Beleidsregel berarti: Petunjuk pendukung, seperti standar operasional prosedur (SOP), petunjuk teknis (juknis), anggaran, sarana prasarana, dan segala sesuatu yang bersifat prosedur spesifik.
“Yang terakhir, Feitelijke Handeling, yang berarti: Tindakan nyata yang berdampak dalam suatu rentang waktu tertentu,” ujarnya.
Wahyudi kemudian mencontohkan kegiatan “verdok” (verifikasi dokumen), sebuah kegiatan rutin KP2MI/BP2MI dengan menyisipkan konteks keempat instrumen Regeling-Beschikking-Beleidsregel-Feitelijke Handeling.
“Pada verdok, menurut peraturan di tingkat Regeling, calon pekerja migran Indonesia harus lolos verifikasi dokumen. Kemudian pada Beschikking, KP2MI kemudian membentuk SK (Surat Keputusan) Tim yang berwenang memverifikasi dokumen calon pekerja (verifikator). Lanjut pada proses Beleidsregel, tim verifikator membuat rujukan teknis tentang alur proses verifikasi, anggaran dan alat apa saja yang dibutuhkan. Yang terakhir pada Feitelijke Handeling, proses verifikator dokumen secara nyata dilaksanakan pada tahun 2025, misalnya,” paparnya.
Kupas Tuntas Beschikking, Serap Aspirasi dari Unit Kerja
Namun, dalam sesi webinar yang pertama ini, Wahyudi ingin berfokus pada hierarki setelah Regeling, yakni Beschikking, atau pembentukan keputusan. Ia kemudian memberi contoh output dari Beschikking adalah SK (Surat Keputusan) pembentukan tim, izin usaha, pengangkatan pegawai, dan lain sebagainya.
“Mengingat sebagian besar tugas dan fungsi aparatur KP2MI/BP2MI dan unit daerah bersinggungan langsung dengan penyusunan keputusan (Beschikking),” ujarnya.
Dalam penyusunan Beschikking, Wahyudi lanjut menjelaskan, terdapat 4 syarat utama yang harus dipenuhi, yaitu individual, final, konkret, dan einmalig.
“Individual” berarti keputusan ditujukan kepada subjek tertentu; “final” menunjukkan tidak adanya pengaturan turunan lebih lanjut; “konkret” berarti isi keputusan harus jelas dan tidak abstrak; serta “einmalig” yang berarti berlaku sekali saja, tetapi memiliki dampak terus menerus.
Diskusi interaktif juga mewarnai kegiatan ini, Wahyudi dan tim Biro Hukum terima aspirasi dan kendala di lapangan dari unit kerja daerah. Banyak bahasan yang dikupas, salah satunya terkait sampai mana batasan antara “keputusan” dan “petunjuk teknis”.
Peserta diskusi juga menyinggung praktik di lapangan, di mana dalam beberapa kasus, Beleidsregel dapat berdiri sendiri tanpa didahului oleh Regeling atau Beschikking.
Wahyudi juga menjelaskan, bahwa secara format, pembuatan draft suatu peraturan dan/atau keputusan bersifat baku untuk meminimalisir kesalahan tafsir. Ia mencontohkan teknis penyusunan seperti Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, TAP MPR, Keputusan DPRD, dan sebagainya mempunyai format baku yang sama.
“Harapan dari diskusi ini adalah, ASN KP2MI/BP2MI semakin kompeten dalam menyusun instrumen hukum yang tepat, sehingga mampu meminimalisir kesalahan administratif maupun substantif produk hukum di lingkungan KP2MI/BP2MI,” tutupnya. *(Humas/Biro Hukum KP2MI/BP2MI)