Thursday, 23 April 2026
logo

Berita

Berita Utama

KP2MI Siapkan Strategi di IMRF 2026, Perkuat Migrasi Aman dan Pelindungan Pekerja Migran

-

00.04 23 April 2026 26

Direktur Jenderal Pelindungan KP2MI, Rinardi, saat membuka Rapat Konsultasi dan Persiapan Indonesia dalam IMRF 2026 di Kantor KP2MI, Jakarta, Kamis (2

Jakarta, KP2MI (23/4) – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menggelar Rapat Konsultasi dan Persiapan Indonesia dalam International Migration Review Forum (IMRF) 2026 bersama Civil Society Organization (CSO) dan Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) di Aula KH Abdurrahman Wahid, Kantor KP2MI, Jakarta, pada Kamis (23/4/2026). 

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Pelindungan KP2MI, Rinardi, menjelaskan kesiapan KP2MI yang akan turut berpartisipasi dalam gelaran IMRF 2026 di New York, Amerika Serikat pada 4-8 Mei 2026 mendatang. Rinardi menjelaskan, Rapat Konsultasi dan Persiapan Indonesia dalam IMRF 2026 ini digelar dalam rangka meninjau pelaksanaan kerangka kerja sama internasional Global Compact for Migration (GCM) yang memberikan kesempatan bagi setiap negara untuk menyampaikan perkembangan praktik baik dalam tata kelola migrasi. 

“IMRF merupakan agenda empat tahunan yang penting bagi Indonesia, yang memberikan ruang untuk menunjukkan capaian Indonesia dalam menjalankan tantangan serta menyampaikan langkah-langkah untuk memperkuat kelola migrasi yang aman, tertib, teratur, dan terlindungi,” tutur Rinardi.

Menurutnya, substansi GCM harus akurat dan relevan dengan perbaikan tata kelola penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia, di antaranya meliputi pencegahan disinformasi dan penipuan terhadap calon Pekerja Migran Indonesia, pencegahan penempatan nonprosedural, eksploitasi biaya berlebihan, pelanggaran kontrak kerja, hingga pengurangan kerentanan penyelundupan dan perdagangan orang.

Rinardi berharap, melalui forum ini dapat menghimpun masukan dari para pemangku kepentingan dari berbagai lembaga dalam memperkuat posisi Indonesia  pada gelaran IMRF 2026. Ia juga berharap, implementasi GCM ini dapat memperkuat substansi dan usulan konkret dalam tata kelola migrasi.

“Harapannya, diskusi ini dapat memberi manfaat nyata bagi penguatan perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta memperkuat substansi GCM demi memperkuat posisi Indonesia di IMRF 2026 dalam tata kelola migrasi di tingkat global,” pungkas Rinardi.

Sebagai informasi, IMRF merupakan forum internasional di bawah naungan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang digelar setiap 4 tahun sekali. IMRF pertama kali digelar pada 2022 lalu, menjadi forum untuk menampilkan keberhasilan sekaligus tantangan dalam migrasi.

Implementasi Prinsip GCM

Deputi Bidang  Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Liontinus Alpha Edison, menjelaskan terkait implementasi GCM dengan menekankan pelindungan migran, kerja sama internasional, dan tata kelola lintas sektor. Fokus GCM dalam penguatan tata kelola migrasi mencakup, di antaranya informasi migrasi yang akurat, jalur migrasi yang aman, perlindungan migran, integrasi data migrasi, pengembangan keterampilan, remitansi dan inklusi keuangan, reintegrasi migran purna, serta pemberdayaan masyarakat.

“Oleh karena itu diperlukan kolaborasi dalam pelindungan dan pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia ini dengan melibatkan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga komunitas,” ucap Liontinus.

Peran Desa Migran Emas

Direktur Jenderal Pemberdayaan KP2MI, Muh Fachri, menerangkan strategi dan tata kelola baru dari hulu ke hilir melalui Desa Migran Emas, meliputi ekosistem pelindungan yang utuh dan terintegrasi dari tahap awal hingga kepulangan, serta perbaikan sistem menyeluruh dalam tata kelola pekerja migran. Desa Migran Emas diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam melindungi pekerja migran sedari titik awal. Diketahui, hingga akhir 2025, terdapat 669 Desa Migran Emas di seluruh indonesia yang tersebar di 26 provinsi dan 112 kabupaten dan kota.

“Diharapkan desa migran emas merupakan desa sebagai aktor utama, artinya desa tidak lagi menjadi penonton, melainkan pusat informasi dan pelindungan pekerja migran. Artinya melakukan pelindungan tidak lagi menunggu masalah terjadi di luar negeri, namun sejak tahap persiapan di desa,” terang Fachri.

Desa Migran Emas didukung dengan pembentukan satuan tugas (satgas) yang memiliki tugas dan tanggung jawab utama dalam pendataan Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya. Satgas juga berperan dalam menjalankan program desa emas, melakukan fasilitasi komunikasi aktif antara pekerja migran di luar negeri dengan keluarganya, serta melaporkan hasil kerja dan evaluasi rutin kepada kepala desa/lurah setidaknya sekali dalam setahun.

“Desa Migran Emas menjadi ruang kolaboratif multistakeholder yang bersinergi dengan KP2MI dan pemerintah dalam memberikan pelindungan kepada Pekerja Migran Indonesia. Bukan hanya sekadar program dan regulasi, namun bentuk nyata pelindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia,” kata Fachri.

Partisipasi Indonesia di IMRF 2026

Direktur HAM dan Migrasi Kementerian Luar Negeri, Indah Nuria Savitri, menyampaikan persiapan partisipasi Indonesia dalam IMRF 2026 pada Mei 2026 mendatang di New York. Menurutnya, implementasi GCM yang akan ditinjau pada IMRF 2026 dinilai penting karena Indonesia merupakan negara asal, transit dan tujuan migrasi dengan jumlah sekitar 20-23 ribu Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan setiap bulannya berdasarkan data yang tercatat pada 2024.

“GCM relevan bagi kepentingan nasional, meliputi pelindungan Pekerja Migran Indonesia mulai dari pra penempatan hingga pasca penempatan, migrasi yang aman, penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), remitansi, diaspora, dan isu pengungsi,” terang Indah.

Rencana partisipasi dalam implementasi GCM, pemerintah Indonesia diharapkan dapat melakukan penguatan kerja sama internasional, menyuarakan kepentingan nasional, menangani TPPO, serta penguatan data migrasi yang terintegrasi.

Migrasi Berpihak pada Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut berperan dalam perlindungan anak dalam konteks migrasi, yakni dengan melakukan pengawasan guna memastikan pemenuhan dan perlindungan hak anak di desa dengan kantong pekerja migran tinggi, misalnya di wilayah Tulungagung, Lombok Timur, Cirebon, dan Indramayu.

Komisioner KPAI, Ai Rahmayanti, menegaskan komitmen KPAI dalam memastikan setiap anak pekerja migran terpenuhi haknya untuk tumbuh, berkembang, dan dapat meraih masa depan terbaik. Hal ini sejalan dengan tujuan GCM tata kelola migrasi yang fokus pada isu anak.

“Migrasi yang aman, tertib, dan teratur hanya dapat tercapai jika setiap anak terlindungi, diberdayakan, dan tidak ada yang tertinggal. KPAI berharap setiap kebijakan dan program migrasi tetap menempatkan anak sebagai pusat perhatian dengan pendekatan berbasis hak anak,” tegas Ai.

Pelindungan Pekerja Migran Regional dan Internasional

Direktur Eksekutif Migrant CARE, Wahyu Susilo, menyoroti terkait agenda advokasi regional dan internasional bagi Pekerja Migran Indonesia. Ia menilai pentingnya perjanjian bilateral untuk memberikan perlindungan penuh kepada pekerja migran.

“Kehadiran kami dan CSO Indonesia tentu bukan hanya sekadar memberi dukungan, namun juga turut menginformasikan yang berkenaan dengan pekerja migran yang tidak terlalu banyak mendapat perhatian, misalnya mengenai isu gender equality, disability social inclusion, serta social protection yang perlu dikritisi,” terang Wahyu.

Pelindungan Adil bagi Pekerja Migran

Anggota Dewan Pertimbangan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Dina Nuriyati, menjelaskan komitmennya dalam mendukung implementasi GCM agar lebih merata dan menjangkau wilayah kantong migrasi secara optimal. Ia berharap ada penguatan sistem satu data migrasi yang akurat, terpadu, dan terintegrasi agar memberi pelindungan penuh bagi pekerja migran.

“Kesenjangan dalam implementasi GCM berdampak langsung pada terbatasnya akses keadilan bagi pekerja migran, baik lintas negara maupun domestik, sementara situasi krisis global semakin memperdalam kerentanan, yang dapat menghamat pada pelindungan pekerja migran secara menyeluruh,” ungkap Dina.** (Humas/ty)