Kementerian P2MI Cabut Izin PT Putri Samawa Mandiri, Deposito Rp1,5 Miliar Dicairkan untuk Pemenuhan Hak Pekerja Migran Indonesia
-
Kementerian P2MI Cabut Izin PT Putri Samawa Mandiri, Deposito Rp1,5 Miliar Dicairkan untuk Pemenuhan Hak Pekerja Migran Indonesia
Jakarta — Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mencairkan deposito uang jaminan milik PT Putri Samawa Mandiri untuk pemenuhan hak para pekerja migran Indonesia.
Pencairan tersebut dilakukan setelah KP2MI mencabut Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) milik PT Putri Samawa Mandiri karena perusahaan tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam menyelesaikan hak para calon pekerja migran Indonesia (CPMI).
Pencairan deposito ini mengacu pada Keputusan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 159 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa apabila total tuntutan melebihi nilai deposito, maka pencairan dilakukan secara proporsional berdasarkan hasil pembahasan Tim Pengenaan Sanksi Administratif.
Dalam kasus ini, deposito PT Putri Samawa Mandiri sebesar Rp1.500.000.000 dicairkan dan akan disalurkan kepada 286 pekerja migran Indonesia secara proporsional.
“Fasilitasi pengembalian biaya proses ini dilakukan sebagai bentuk pelindungan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia atas permasalahan gagal berangkat yang dialami pada masa pra penempatan,” ujar Direktur Pengawasan, Pencegahan, dan Penindakan Direktorat Jenderal Pelindungan KP2MI, Brigjen Pol. Drs. Eko Iswantono, MM, di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Berdasarkan hasil verifikasi KP2MI, PT Putri Samawa Mandiri tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak terhadap 286 Calon Pekerja Migran atau Pekerja Migran dengan total tuntutan mencapai Rp5.438.899.998. Para pekerja tersebut berasal dari sejumlah daerah, yakni 278 orang dari Nusa Tenggara Barat, lima orang dari Kabupaten Cirebon, dan tiga orang dari Jawa Tengah.
“Dana deposito selanjutnya akan diteruskan langsung ke rekening 5 orang Calon Pekerja Migran asal Cirebon Jawa Barat,” tegasnya.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan pelindungan yang optimal bagi pekerja migran Indonesia, sekaligus memperkuat tata kelola penempatan pekerja migran yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ke depan, KP2MI akan terus meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia guna memastikan seluruh proses penempatan berjalan secara aman, tertib, dan menjamin perlindungan hak-hak pekerja migran Indonesia.
Sebelumnya, KP2MI telah mencabut izin PT Putri Samawa Mandiri melalui Keputusan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 2146 Tahun 2025. Pencabutan izin dilakukan setelah perusahaan tersebut terbukti tidak melaksanakan kewajiban dalam jangka waktu yang telah ditetapkan pada keputusan sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan pekerja migran.
Pelanggaran tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.*