Thursday, 5 February 2026
logo

Berita

Berita Utama

Kementerian P2MI Cabut Izin PT Multi Intan Amanah Internasional karena Tak Penuhi Hak Pekerja Migran

-

00.02 4 February 2026 63

Kementerian P2MI Cabut Izin PT Multi Intan Amanah Internasional karena Tak Penuhi Hak Pekerja Migran, Rabu (04/02/2026)

Jakarta, KemenP2MI (4/2) – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) mencabut Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) milik PT Multi Intan Amanah Internasional. Pencabutan dilakukan karena perusahaan dinilai tidak memenuhi kewajiban dan hak Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 96 Tahun 2026 tertanggal 29 Januari 2026. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian P2MI Rinardi dalam konferensi pers di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta, Rabu (4/2/2026).

“Ini merupakan perusahaan ketiga yang dicabut SIP3MInya sejak kementerian ini berdiri pada 21 Oktober 2024. Dua perusahaan sebelumnya adalah PT Ramzy dan PT Putri Samawa,” kata Rinardi.

Rinardi menjelaskan, PT Multi Intan Amanah Internasional terbukti melanggar Peraturan Menteri P2MI/BP2MI Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 14 ayat (1) huruf b. Pelanggaran tersebut terkait tidak disetorkannya kembali deposito uang jaminan yang telah dicairkan untuk penyelesaian permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan Pekerja Migran.

“Perusahaan tidak menyetorkan kembali deposito uang jaminan dalam batas waktu satu bulan sebagaimana ketentuan. Akibatnya, hak dan penyelesaian permasalahan sebanyak 61 CPMI tidak terpenuhi,” jelasnya.

Menurut Rinardi, setiap perusahaan pemegang SIP3MI wajib menyetorkan deposito uang jaminan sebesar Rp 1,5 miliar. Kewajiban tersebut harus dipenuhi maksimal satu bulan setelah deposito dicairkan.

“Namun dalam kasus ini, perusahaan tidak menjalankan kewajibannya sama sekali,” ujarnya.

Rinardi menambahkan, Kementerian P2MI juga telah memanggil pihak PT Multi Intan Amanah Internasional sebanyak tiga kali untuk klarifikasi, yakni pada 19 Desember 2025, 29 Desember 2025, dan 9 Januari 2026. Namun, perusahaan tersebut tidak pernah memenuhi panggilan.

“Karena tidak ada itikad baik dan tidak ada respons, kami kemudian mengusulkan kepada Menteri untuk mencabut izin perusahaan tersebut,” tambah Rinardi.

Dengan dicabutnya SIP3MI, PT Multi Intan Amanah Internasional dilarang melakukan seluruh kegiatan penempatan, termasuk memberangkatkan Calon Pekerja Migran Indonesia. Selain itu, perusahaan juga tidak dapat mengajukan permohonan perizinan berusaha baru selama lima tahun ke depan.*(Humas/DW)