BP3MI Kaltara dan BNN Nunukan Bersinergi, Wujudkan Perlindungan Menyeluruh bagi Pekerja Migran Indonesia Deportan
-
BP3MI Kaltara dan BNN Nunukan Bersinergi, Wujudkan Perlindungan Menyeluruh bagi Pekerja Migran Indonesia Deportan
Nunukan, KP2MI (14/3) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nunukan menggelar pemeriksaan urine dan layanan konseling bagi Pekerja Migran Indonesia deportan di Rumah Ramah Pekerja Migran Indonesia, Sabtu (14/3/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya terpadu dalam memberikan pelindungan komprehensif kepada Pekerja Migran Indonesia deportan, khususnya yang terindikasi terdampak penyalahgunaan narkotika. BP3MI Kalimantan Utara hadir mendampingi secara langsung seluruh rangkaian proses sebagai bentuk komitmen negara dalam memastikan pelindungan menyeluruh bagi Pekerja Migran Indonesia.
Dari total 22 Pekerja Migran Indonesia deportan yang mengikuti pemeriksaan, sebanyak dua orang dinyatakan positif menggunakan narkoba, masing-masing berinisial P.B.U dan J.B. Temuan ini menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak, sekaligus menjadi dasar untuk langkah penanganan lanjutan yang lebih humanis.
Kepala BP3MI Kalimantan Utara menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari prosedur pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia deportan sebelum dipulangkan ke daerah asal.
“Pemeriksaan urine ini menjadi bagian dari prosedur pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia deportasi, sehingga mereka dapat kembali ke daerah asal dalam kondisi sehat dan terbebas dari pengaruh narkotika,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan, terhadap Pekerja Migran Indonesia deportan yang terindikasi positif, akan dilakukan pendekatan rehabilitatif melalui program konseling dan pemulihan. Langkah ini bertujuan untuk membantu mereka kembali menjalani kehidupan yang sehat, produktif, dan terbebas dari ketergantungan narkoba.
Selain memastikan proses berjalan sesuai prosedur, kehadiran BP3MI Kalimantan Utara juga memberikan dukungan moral dan psikososial kepada para Pekerja Migran Indonesia deportan, agar mereka tetap merasa didampingi dalam menghadapi situasi yang tidak mudah.
Sementara itu, Kepala BNN Kabupaten Nunukan menyampaikan komitmen pihaknya untuk terus memperkuat sinergi dengan BP3MI Kalimantan Utara, baik dalam aspek pengawasan maupun penanganan Pekerja Migran Indonesia yang terdampak kasus narkotika.
“Kami akan terus bersinergi dalam melakukan pengawasan serta memberikan penanganan dan rehabilitasi bagi Pekerja Migran Indonesia yang terdampak penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Sinergi antara BP3MI Kalimantan Utara dan BNN Kabupaten Nunukan diharapkan dapat terus diperkuat sebagai bagian dari upaya menghadirkan pelindungan yang utuh, tidak hanya dari sisi administratif, tetapi juga dari aspek kesehatan dan pemulihan sosial bagi Pekerja Migran Indonesia deportan.
Melalui langkah kolaboratif ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap Pekerja Migran Indonesia, termasuk yang kembali melalui proses deportasi, tetap mendapatkan hak atas pelindungan, pemulihan, dan kesempatan untuk memulai kembali kehidupan yang lebih baik.