Thursday, 21 May 2026
logo

Berita

Berita Utama

BP3MI Sulawesi Tengah Dorong Pemanfaatan Apostille untuk Permudah Legalisasi Dokumen Pekerja Migran di Era Digital

-

00.05 21 May 2026 28

Perwakilan BP3MI Sulawesi Tengah dalam kegiatan Sosialisasi Layanan Legalisasi Apostille pada Kamis (21/5/2026).

Palu, KP2MI (21/05) - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tengah menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Layanan Legalisasi Apostille dengan tema “Digitalisasi Layanan Publik melalui Apostille dan Legalisasi: Mengenal Layanan Apostille, Solusi Praktis Legalitas Dokumen Internasional” yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah di Sriti Convention Hall Palu, pada Kamis (21/5/2026).

Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pemahaman masyarakat terhadap layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) sekaligus mendukung target capaian Penetapan Rencana Aksi atas Perjanjian Kinerja Tahun 2026.

Sosialisasi dihadiri oleh berbagai unsur pemangku kepentingan di Provinsi Sulawesi Tengah, mulai dari instansi pemerintah, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, hingga media.

Apostille sendiri merupakan pengesahan dokumen internasional agar sah dan diakui di negara lain tanpa melalui proses legalisasi yang panjang. Dengan sertifikat ini, dokumen resmi dari Indonesia dapat langsung berlaku di luar negeri tanpa melalui banyak tahap pengesahan.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy. Dia menekankan bahwa layanan Apostille menjadi salah satu bentuk transformasi pelayanan publik yang semakin dibutuhkan masyarakat di era global.

Memasuki sesi inti, sejumlah narasumber dari lintas sektor memaparkan materi terkait implementasi Apostille, legalisasi dokumen pendidikan, digitalisasi layanan publik, hingga pemanfaatannya dalam penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BP3MI Sulawesi Tengah Mustaqim Ode Musnal menyampaikan materi mengenai perubahan fundamental dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, persyaratan dan skema penempatan Pekerja Migran Indonesia, serta jenis dokumen pekerja migran yang dapat memanfaatkan layanan Apostille.

Mustaqim menjelaskan bahwa pemanfaatan layanan Apostille dapat menjadi solusi untuk mendukung kemudahan legalisasi dokumen internasional bagi masyarakat yang akan bekerja di luar negeri secara prosedural dan aman.

“Transformasi layanan melalui Apostille menjadi langkah positif dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat, khususnya Calon Pekerja Migran Indonesia. Legalitas dokumen yang lebih sederhana dan terintegrasi akan mendukung proses penempatan PMI yang aman, tertib, dan sesuai prosedur,” ujar Mustaqim.

Selain itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy juga menegaskan bahwa layanan Apostille hadir sebagai bentuk adaptasi pelayanan publik terhadap kebutuhan masyarakat yang semakin terhubung secara global.

“Melalui layanan Apostille, proses legalisasi dokumen internasional menjadi lebih praktis, cepat, dan efisien. Kami berharap masyarakat Sulawesi Tengah dapat memanfaatkan layanan ini untuk mendukung kebutuhan pendidikan, pekerjaan, maupun hubungan hukum lintas negara,” ungkapnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif yang melibatkan peserta dari berbagai unsur, termasuk perguruan tinggi dan instansi pendidikan. Antusiasme peserta menunjukkan tingginya kebutuhan informasi terkait legalisasi dokumen internasional dan implementasi layanan Apostille di daerah.

Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya legalitas dokumen internasional sebagai bagian dari pelayanan publik yang modern serta mendukung mobilitas pendidikan, pekerjaan, dan hubungan hukum antarnegara. **(Humas BP3MI Sulawesi Tengah)