BP3MI Sulawesi Selatan Berperan Aktif Pulangkan Jenazah Pekerja Migran dari Sarawak, Malaysia
-
BP3MI Sulawesi Selatan Berperan Aktif Pulangkan Jenazah Pekerja Migran dari Sarawak, Malaysia
Makassar, KP2MI (29/1) - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Selatan (Sulsel) berperan aktif dalam proses pemulangan jenazah seorang Pekerja Migran Indonesia berinisial YA yang ditemukan meninggal dunia di Sibu, Sarawak, Malaysia.
Jenazah Almarhum YA tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 21.59 WITA, setelah melalui proses pemulangan dari Malaysia ke Indonesia.
Pemulangan jenazah tersebut merupakan hasil koordinasi antara BP3MI Sulawesi Selatan dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, otoritas setempat di Malaysia, serta pihak maskapai penerbangan.
Sebelumnya, berdasarkan informasi awal dari otoritas Malaysia, Pekerja Migran Indonesia tersebut ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di wilayah Sibu, Sarawak. Hingga saat ini, penyebab meninggalnya korban masih dalam proses pendalaman oleh pihak berwenang setempat. KJRI Kuching bersama kepolisian Malaysia telah melakukan langkah-langkah awal sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan lokasi kejadian dan pengumpulan keterangan dari pihak terkait.
Sejak menerima laporan awal, BP3MI Sulsel segera melakukan koordinasi intensif dengan KJRI Kuching guna memastikan kejelasan identitas korban serta kelancaran proses pemulangan jenazah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setibanya di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, jenazah diserahkan oleh BP3MI Sulsel kepada perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Bantaeng serta pihak keluarga. Selanjutnya, jenazah dibawa ke rumah duka di Kecamatan Bissapu, Kabupaten Bantaeng.
BP3MI Sulsel menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga almarhum. Dengan selesainya proses penanganan, pemulangan, dan penyerahan jenazah kepada keluarga, BP3MI Sulsel memastikan seluruh tahapan penanganan kasus ini telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. * (Humas/BP3MI Sulawesi Selatan/CLN)