BP3MI Kalimantan Barat Fasilitasi Pemulangan Seorang Pekerja Migran Indonesia Bermasalah Hasil Pencegahan Polrestabes Barelang
-
BP3MI Kalimantan Barat Fasilitasi Pemulangan Seorang Pekerja Migran Indonesia Bermasalah Hasil Pencegahan Polrestabes Barelang.
Pontianak, KemenP2MI (3/11/2025) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Barat telah melaksanakan pendataan dan fasilitasi pemulangan terhadap satu orang Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMI-B) hasil pencegahan oleh Polrestabes Barelang, Kepulauan Riau, Selasa (28/10/2025). Proses pemulangan tersebut difasilitasi oleh BP3MI Kepulauan Riau menuju Pontianak, Kalimantan Barat.
Pemulangan ini dilakukan berdasarkan Surat Nomor: B/423/X/RES.1.24./2025/Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Polrestabes Barelang, serta Surat Kepala BP3MI Kepulauan Riau Nomor: B/2216/BP3MI3/PB.05.03/X/2025 perihal pemulangan satu orang PMI asal Kalimantan Barat. Berdasarkan hasil pendataan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas BP3MI Kepulauan Riau, diketahui bahwa Pekerja Migran Indonesia tersebut diproses penempatannya secara nonprosedural oleh seorang perantara berinisial AK yang berdomisili di Kota Pontianak.
Pekerja Migran Indonesia berinisial D, seorang laki-laki yang berdomisili di Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, mengaku kepada petugas bahwa dirinya akan dipekerjakan sebagai admin judi online di negara Kamboja. Berdasarkan hasil wawancara, diketahui bahwa rencana keberangkatannya akan dilakukan melalui jalur Pontianak–Batam–Malaysia–Kamboja, dengan sistem pembayaran utang setelah tiba di negara tujuan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, BP3MI Kalimantan Barat segera berkoordinasi dengan Subdit IV Polda Kalimantan Barat untuk melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap hasil pencegahan Polrestabes Barelang. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian di Kantor BP3MI Kalimantan Barat, PMI-B tersebut kemudian difasilitasi menuju Rumah Ramah BP3MI Kalimantan Barat guna mendapatkan layanan perlindungan dan pendampingan lanjutan.
Selain itu, BP3MI Kalimantan Barat juga memberikan pendataan dan edukasi kepada PMI-B mengenai pentingnya migrasi yang aman dan prosedural, serta menjelaskan berbagai layanan yang tersedia bagi pekerja migran, termasuk proses kepulangan ke daerah asal. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen BP3MI dalam memberikan pelindungan menyeluruh kepada Pekerja Migran Indonesia, serta mencegah terjadinya praktik penempatan nonprosedural.
Kepala BP3MI Kalimantan Barat, Ahmad Fadlin, menegaskan bahwa BP3MI akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait dalam mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta praktik penempatan ilegal.
“Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri tanpa melalui prosedur resmi, kami akan terus berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dalam pencegahan Pekerja Migran Indonesia nonprosedural ” ujar Ahmad.
Dengan adanya koordinasi dan kolaborasi lintas instansi, BP3MI Kalimantan Barat berharap langkah-langkah pencegahan terhadap penempatan nonprosedural dan TPPO dapat terus ditingkatkan, demi terwujudnya migrasi yang aman, tertib, dan bermartabat bagi seluruh Pekerja Migran Indonesia.** (Humas/BP3MI Kalbar)