Saturday, 25 April 2026
logo

Berita

Berita Utama

BP3MI Jawa Timur Kenakan Sanksi Administratif kepada PT Binamandiri Mulia Jaya

-

00.04 24 April 2026 75

BP3MI Jawa Timur Kenakan Sanksi Administratif kepada PT Binamandiri Mulia Jaya

Malang, KP2MI (24/4) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Timur secara resmi memberikan sanksi administratif berupa penempelan stiker di kantor P3MI PT Binamandiri Mulia Jaya, Malang, Jumat (24/4/2026).

Pengenaan sanksi ini dilakukan setelah perusahaan tersebut terbukti melakukan tiga pelanggaran serius dalam pelaksanaan penempatan Pekerja Migran Indonesia, yaitu pelanggaran dalam perekrutan dan penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang tidak sesuai dengan jabatan dan jenis pekerjaan dalam perjanjian kerja, tidak menyelesaikan permasalahan Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan, serta membebankan komponen biaya penempatan yang seharusnya ditanggung oleh pemberi kerja. Hal ini mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pelindungan KP2MI Nomor 15 Tahun 2026 tentang pengenaan sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Dalam kunjungan ini, Plh. Kepala BP3MI Jawa Timur, Gimbar Ombai Helawarnana, menyampaikan secara langsung maksud dan tujuan kedatangan tim BP3MI Jawa Timur, sekaligus menjabarkan kewajiban yang harus dipenuhi oleh PT Binamandiri Mulia Jaya selama masa pengenaan sanksi berlangsung.

“Selama masa sanksi ini, PT Binamandiri Mulia Jaya wajib menyampaikan secara tertulis dan lengkap daftar seluruh Pekerja Migran Indonesia yang telah ditempatkan ke negara penempatan dengan jabatan tidak sesuai perjanjian kerja dalam dua tahun terakhir. Daftar tersebut paling sedikit memuat nama Pekerja Migran Indonesia, negara tujuan penempatan, jabatan, mitra usaha atau pemberi kerja, nomor paspor dan visa, serta status keberadaan terakhir Pekerja Migran Indonesia bersangkutan,” ujar Gimbar.

Pihak PT Binamandiri Mulia Jaya yang diwakili oleh Direktur Utama, Karnaka, menyambut baik kedatangan tim BP3MI Jawa Timur dan menyatakan komitmennya untuk segera menyelesaikan seluruh permasalahan yang ada sesuai arahan yang diberikan.

Sebagai puncak rangkaian kegiatan, tim BP3MI Jawa Timur secara resmi menempelkan stiker pengenaan sanksi administratif pada kantor PT Binamandiri Mulia Jaya yang disaksikan langsung oleh Direktur Utama perusahaan.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen BP3MI Jawa Timur dalam memperkuat pengawasan dan penegakan aturan guna memastikan pelindungan Pekerja Migran Indonesia. **(Humas/BP3MI Jawa Timur)