Saturday, 11 April 2026
logo

Berita

Berita Utama

Tingkatkan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, BP3MI NTT Hadiri Lokalatih Pengelolaan Kasus Responsif Gender di Kupang

-

00.04 10 April 2026 36

Tingkatkan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, BP3MI NTT Hadiri Lokalatih Pengelolaan Kasus Responsif Gender di Kupang, Selasa (7/4/2026)

Kupang, KP2MI (9/4) – Dalam upaya memperkuat sistem pelindungan bagi perempuan Pekerja Migran Indonesia dari ancaman tindak pidana perdagangan orang dan kerja paksa, Balai Pelayanan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Timur (NTT) menghadiri kegiatan Lokakarya dan Pelatihan (Lokalatih) yang digelar di Hotel Aston Kupang, Selasa (7/4/2026).

Kegiatan bertajuk "Pengelolaan Kasus yang Responsif Gender dan Layanan Perlindungan Terkoordinasi untuk Perempuan Pekerja Migran" ini diselenggarakan oleh International Labour Organization (ILO) yang berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang.

Acara secara resmi dibuka oleh Asisten I Sekda Kabupaten Kupang, Guntur Taopan. Sebanyak 45 peserta turut hadir memberikan kontribusi pemikiran, yang terdiri dari perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kupang, BPJS Ketenagakerjaan, serta berbagai Organisasi Non-Pemerintah (NGO). Kepala BP3MI NTT yang juga hadir bersama jajaran yang membidangi bagian penempatan dan pelindungan di BP3MI NTT, menegaskan pentingnya pendekatan yang lebih sensitif terhadap kebutuhan perempuan dalam proses migrasi.

"Perempuan pekerja migran seringkali menghadapi kerentanan ganda, baik dari sisi hukum maupun sosial. Melalui kegiatan lokalatih ini, kami ingin memastikan bahwa setiap petugas di lapangan memiliki kacamata gender dalam menangani kasus. Negara harus hadir tidak hanya untuk memproses pengaduan, tetapi juga memberikan rasa aman dan pemulihan yang tepat bagi para korban perdagangan orang," tegas Kepala BP3MI NTT.

Acara disi penuh dengan diskusi secara panel yang menghadirkan tiga perspektif utama dalam siklus migrasi, pertama Migrant Worker Resources Center (MRC) yaitu Memperkenalkan peran MRC yang terintegrasi dengan layanan pemerintah daerah dalam memantau pelanggaran hak buruh di setiap tahapan migrasi.

Kedua, KP2MI dimana Direktur Layanan Pengaduan, Mediasi, dan Advokasi Pekerja Migran Indonesia pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum, Mangiring Hasoloan Sinaga, memaparkan mekanisme pengaduan dan akses pemulihan bagi Pekerja Rumah Tangga. Beliau menekankan pentingnya kehadiran negara melalui pelayanan berbasis kesetaraan, prosedur yang benar, serta pendekatan yang responsif gender.

Ketiga, dari ILO yang membedah standar ketenagakerjaan internasional sebagai acuan utama pelindungan pekerja migran di level global.

Melalui pelatihan ini, diharapkan koordinasi antar instansi di wilayah Kabupaten Kupang dan sekitarnya semakin solid, sehingga pencegahan terhadap risiko kerja paksa dan perdagangan orang dapat dilakukan secara lebih terukur dan terintegrasi. **(Humas/BP3MI NTT)