Friday, 24 April 2026
logo

Berita

Berita Utama

BP3MI Jawa Timur Fasilitasi Pemulangan 27 Pekerja Migran Indonesia Deportasi dari Malaysia

-

00.04 24 April 2026 33

BP3MI Jawa Timur Fasilitasi Pemulangan 27 Pekerja Migran Indonesia Deportasi dari Malaysia

Surabaya, KP2MI (24/4) - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Timur melakukan fasilitasi pemulangan sebanyak 27 Pekerja Migran Indonesia yang dideportasi dari Malaysia pada Jumat (24/4/26). Rombongan Pekerja Migran Indonesia tersebut tiba di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, pada pukul 01.20 WIB dan langsung disambut oleh petugas BP3MI Jawa Timur beserta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur.  

27 Pekerja Migran Indonesia yang dipulangkan merupakan warga dari berbagai kabupaten dan kota di Jawa Timur. Mereka dideportasi oleh pemerintah Malaysia karena terbukti bekerja secara ilegal, yakni tanpa memiliki dokumen ketenagakerjaan yang sah.  

Kepala BP3MI Jawa Timur, Kadir, menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan pelayanan penuh kepada seluruh Pekerja Migran Indonesia yang dipulangkan,

“Kami siap memberikan pelayanan penuh, mulai dari penerimaan di bandara, pendataan, hingga pemeriksaan kesehatan. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak tergoda berangkat bekerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi, karena hal tersebut justru berpotensi memperburuk kondisi mereka,” ujar Kadir.

Setibanya di bandara, para Pekerja Migran Indonesia langsung menjalani proses verifikasi identitas dan pendataan oleh petugas BP3MI Jawa Timur dibantu dengan petugas Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur.

Mereka kemudian dibawa menuju Lounge BP3MI Jawa Timur untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut, meliputi asesmen kondisi kesehatan, konseling psikologis, serta informasi tentang program reintegrasi sosial dan peluang kerja di dalam negeri.  

Setelah seluruh proses penanganan di lounge selesai, BP3MI Jawa Timur memastikan setiap Pekerja Migran Indonesia dapat dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing dengan biaya transportasi yang ditanggung oleh pemerintah.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen negara dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada warga negara Indonesia, termasuk mereka yang terpaksa kembali dalam kondisi memprihatinkan akibat deportasi.  

Pemulangan ini juga menjadi pengingat sekaligus peringatan bagi masyarakat luas mengenai pentingnya memastikan kelengkapan dokumen sebelum berangkat bekerja ke luar negeri.

BP3MI Jawa Timur mengajak masyarakat yang ingin berangkat bekerja ke luar negeri untuk menggunakan jalur resmi melalui 5 skema penempatan resmi yang diatur oleh pemerintah yaitu melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P to P), melalui Kerjasama antarpemerintah (G to G), melalui Kerjasama pemerintah dengan Pemberi kerja (G to P), melalui skema Untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri (UKPS), dan melalui skema Perseorangan. **(Humas/BP3MI Jawa Timur)