Monday, 6 April 2026
logo

Berita

Berita Utama

Seratus Tiga Puluh Dua Pekerja Migran Indonesia Deportasi dari Malaysia Tiba di Entikong, BP3MI Kalbar Beri Penanganan Terpadu

-

00.04 6 April 2026 30

BP3MI Kalbar fasilitasi pemulangan 132 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah deportasi dari Depot Imigresen Malaysia Semuja di PLBN Entikong, Kamis (2/4

Sanggau, KemenP2MI (6/4) - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Barat melalui P4MI Kabupaten Sanggau memfasilitasi pemulangan sebanyak 132 orang Pekerja Migran Indonesia Bermasalah yang dideportasi oleh Depot Imigresen Malaysia Semuja bersama KJRI Kuching melalui PLBN Entikong, Kamis (2/4/2026).

Setibanya di wilayah Indonesia, para Pekerja Migran Indonesia Bermasalah langsung mendapatkan penanganan terpadu oleh unsur CIQS, Polsek Entikong, serta P4MI Kabupaten Sanggau.

Kepala BP3MI Kalimantan Barat, Kombes Pol. Ahmad Fadlin, menegaskan pentingnya kelengkapan dokumen bagi Warga Negara Indonesia yang ingin bekerja ke luar negeri. Ia mengimbau agar masyarakat memastikan seluruh persyaratan keimigrasian, seperti paspor dan visa kerja, telah terpenuhi sebelum berangkat.

“Kami terus mengimbau kepada seluruh WNI yang ingin bekerja ke luar negeri agar menempuh jalur resmi dan melengkapi dokumen keimigrasian seperti paspor dan visa kerja, sehingga terhindar dari risiko deportasi dari negara penempatan,” tegasnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa Kalimantan Barat sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan Malaysia memiliki kerentanan terhadap praktik penempatan kerja nonprosedural.

“Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan yang tidak legal, mengingat masih banyak Pekerja Migran Indonesia asal Kalimantan Barat yang dideportasi akibat tidak memiliki kelengkapan dokumen keimigrasian,” tutur Ahmad.

Dari total 132 orang tersebut, terdiri atas 79 laki-laki dan 53 perempuan. Mayoritas Pekerja Migran Indonesia berasal dari Kalimantan Barat sebanyak 91 orang, sementara sisanya berasal dari berbagai provinsi lain seperti Jawa Timur, Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Lampung, hingga DKI Jakarta.

Berdasarkan hasil pendataan, sebagian besar Pekerja Migran Indonesia Bermasalah dideportasi karena tidak memiliki dokumen resmi, dengan rincian 63 orang tidak memiliki paspor dan 65 orang tidak memiliki izin kerja (permit). Selain itu, terdapat 4 orang yang terlibat kasus perjudian.

Sebelum deportasi, para PMI diketahui bekerja di berbagai sektor yang didominasi sektor jasa (62 orang), konstruksi (29 orang), dan perkebunan (28 orang). Selebihnya tersebar di sektor industri, perkapalan, pekerjaan rumah tangga, serta kategori lainnya.

Setelah melalui proses pendataan, pemeriksaan, serta pemberian bantuan logistik berupa makan siang, sebanyak 128 Pekerja Migran Indonesia dipulangkan secara mandiri ke daerah asal masing-masing. Sementara itu, 4 orang lainnya difasilitasi untuk melanjutkan perjalanan ke Rumah Ramah BP3MI Kalimantan Barat di Pontianak guna mendapatkan penanganan lebih lanjut. (Humas/BP3MI Kalimantan Barat)