Sunday, 5 April 2026
logo

Berita

Berita Utama

Penuhi Hak Sisa Gaji dan Asuransi PMI Asal Indramayu, BP3MI Jawa Barat Lakukan Klarifikasi

-

00.07 15 July 2022 944

Penuhi Hak Sisa Gaji dan Asuransi PMI Asal Indramayu, BP3MI Jawa Barat Lakukan Klarifikasi

Bandung, BP2MI (01/07) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat melaksanakan klarifikasi terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan Kuasa Hukum Pekerja Migran Indonesia (PMI) Anak Buah Kapal (ABK) asal Kabupaten Indramayu, Maryono, yang meninggal pada tanggal 17 Mei 2022. PMI ABK tersebut meninggal dunia setelah beberapa bulan bekerja di kapal berbendera Taiwan.

Klarifikasi ini dilakukan untuk mendapatkan informasi lebih detail secara langsung dari kedua belah pihak, baik itu pihak keluarga/kuasa hukum yang mewakili, maupun dari P3MI yang memberangkatkan PMI yaitu PT. Yoga Mutiara Indo terkait pemenuhan hak sisa gaji dan asuransi PMI.

Pada kesempatan tersebut, P3MI yang diwakili oleh Maslan mengungkapkan inisiatif perusahaan dalam pengajuan klaim asuransi. “Yang bertanggungjawab atas pengajuan klaim asuransi ini ialah Bos Kapal, selaku Pengguna Jasa PMI. PT. Yoga Mutiara Indo sudah pernah meminta data nomor rekening ahli waris untuk kebutuhan pengajuan klaim tersebut, namun pihak keluarga belum juga menyerahkan datanya,” ungkapnya. 

Kuasa Hukum Keluarga PMI, Cahaya, menanyakan kejelasan perhitungan gaji maupun asuransi yang berhak diterima oleh ahli waris. Karena selama PMI bekerja, keluarga sempat menerima gaji PMI namun dengan nominal yang tidak sesuai dalam dokumen Perjanjian Kontrak Kerja.

“Diharapkan P3MI dapat menginformasikan kepada keluarga terkait besaran hak PMI yang belum diterima,” ujar Cahaya. 

Dalam kesempatan terpisah, Kepala BP3MI Jawa Barat, Kombes Pol. Erwin Rachmat menyampaikan pentingnya koordinasi erat dalam penanganan permasalahan kasus PMI.

“Setiap progres penanganan kasus baik itu dari P3MI maupun keluarga, BP2MI harus mengetahuinya karena aduan telah kami terima, agar tindak lanjut kasus dapat selalu dikawal sampai dengan tuntutan terpenuhi dan kasus dinyatakan selesai,” pesan Erwin. 

Sebagai tindak lanjut, klarifikasi lanjutan akan digelar dalam waktu satu bulan kedepan yang mana masing-masing pihak dapat menyediakan kelengkapan data pendukung penyelesaian permasalahan tuntutan hak PMI. **(Humas/BP3MI Jawa Barat BH/DC)