KemenP2MI Dorong Harmonisasi Regulasi dan Diplomasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
-
          KemenP2MI Dorong Harmonisasi Regulasi dan Diplomasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Jakarta, KemenP2MI (10/10) — Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) Rinardi menegaskan bahwa arah kebijakan pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI) ke depan difokuskan pada penguatan tata kelola penempatan dan pelindungan melalui harmonisasi regulasi dan diplomasi pelindungan yang lebih terukur dan berkelanjutan.
Hal ini disampaikan Rinardi saat menjadi narasumber dalam forum yang digelar DPP PDI Perjuangan bertajuk “Kajian Kritis: Regulasi, Layanan, dan Diplomasi Tenaga Kerja Domestik serta Pelindungan Pekerja Migran Indonesia”, di kantor DPP PDI-P, Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Menurut Rinardi, transformasi kebijakan KemenP2MI pasca pembentukan kementerian diarahkan untuk memastikan negara hadir secara utuh di seluruh tahapan migrasi tenaga kerja mulai dari pra-penempatan, masa bekerja, hingga purna-penempatan.
Kebijakan ini menjadi bagian dari restrukturisasi kelembagaan pasca terbitnya Perpres 139, 165, dan 166 Tahun 2024 yang menegaskan fungsi pelindungan sebagai tugas utama kementerian.
“Kebijakan pelindungan kini dijalankan secara menyeluruh: dari koordinasi, pelayanan, pengawasan, hingga pemberdayaan sosial-ekonomi bagi pekerja migran purna tugas dan keluarganya,” ujar Rinardi.
Rinardi menambahkan, salah satu fokus KemenP2MI saat ini adalah penertiban dan pencegahan penempatan non-prosedural.
“Setiap tahun, banyak warga kita direkrut melalui jalur tidak resmi dengan janji keberangkatan cepat. Tahun 2025 saja, sebanyak 5.014 orang telah berhasil kami cegah berangkat secara non-prosedural,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, angka tersebut menunjukkan perlunya langkah pencegahan yang lebih sistematis melalui kolaborasi lintas lembaga dan peningkatan literasi masyarakat desa tentang migrasi aman.
Untuk menekan praktik tersebut, KemenP2MI mengedepankan pendekatan integratif yang menggabungkan pengawasan, penegakan hukum, dan edukasi publik.
“Langkah kami tidak hanya bersifat penindakan, tetapi juga perubahan pola pikir masyarakat agar memahami pentingnya keberangkatan yang legal dan aman,” tegasnya.
KemenP2MI juga memperluas layanan pengaduan melalui sistem digital dan kanal WhatsApp resmi untuk mempercepat respons terhadap laporan masyarakat.
Dari sisi diplomasi pelindungan, Rinardi menjelaskan bahwa KemenP2MI memperkuat kerja sama bilateral agar penempatan pekerja migran hanya dilakukan ke negara yang memiliki sistem hukum, perjanjian kerja sama, dan jaminan sosial yang jelas.
“Diplomasi pelindungan kami arahkan agar setiap perjanjian bilateral tidak hanya mengatur aspek penempatan, tetapi juga menjamin pelindungan hukum, sosial, dan ekonomi bagi PMI di negara tujuan,” jelasnya.
Rinardi juga menegaskan bahwa diplomasi pelindungan menjadi instrumen utama kehadiran negara di luar negeri — bukan sekadar menyelesaikan kasus, tetapi memastikan hak-hak PMI dijaga melalui mekanisme bilateral dan multilateral.
Lebih lanjut, KemenP2MI saat ini tengah menyusun roadmap jangka menengah sebagai panduan pelaksanaan strategi pelindungan terintegrasi. Roadmap ini akan menata hubungan kelembagaan, memperkuat interoperabilitas data lintas instansi, serta memastikan pelayanan dan diplomasi pelindungan berjalan dalam satu sistem nasional.
“Melalui harmonisasi regulasi dan diplomasi pelindungan, kami ingin memastikan pelindungan PMI tidak lagi bersifat sektoral, tetapi menjadi satu sistem yang utuh, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Rinardi.
Forum ini diharapkan menjadi ruang kolaboratif antara pemerintah, partai politik, dan masyarakat dalam memperkuat fondasi kebijakan pelindungan pekerja migran Indonesia secara berkelanjutan.*