KBRI Bandar Seri Begawan, Pemprov Jatim, dan KP2MI Perkuat Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Brunei
-
KBRI Bandar Seri Begawan, Pemprov Jatim, dan KP2MI Perkuat Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Brunei, (13/4/2026).
Surabaya, KemenP2MI (13/4) — Upaya memperkuat pelindungan Pekerja Migran Indonesia terus dilakukan melalui Dialog Pelindungan pelindungan pekerja migran Indonesia yang digelar di Kantor Sekda Provinsi Jawa Timur. Kegiatan ini diinisiasi KBRI Bandar Seri Begawan bersama KP2MI dan didukung Pemprov Jawa Timur, dengan melibatkan pemangku kepentingan dari pusat hingga daerah.
Dialog membahas pelindungan pelindungan pekerja migran Indonesia secara menyeluruh, dari pra hingga purna penempatan, termasuk tantangan penempatan nonprosedural dan potensi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Duta Besar RI untuk Brunei Darussalam, Achmad Ubaedillah, menyebut lebih dari 28.000 WNI di Brunei mayoritas berasal dari Jawa Timur. Ia menekankan pentingnya pemahaman hukum dan budaya setempat serta sinergi lintas pihak untuk pelindungan pekerja migran Indonesia yang terintegrasi.
Sekda Jatim Adhy Karyono menegaskan komitmen daerah dalam melindungi pekerja migran Indonesia melalui kolaborasi multisektor dan pencegahan penempatan ilegal lewat pelatihan yang memadai.
Dirjen Pelindungan KP2MI Rinardi mengungkap masih adanya ketimpangan data pekerja migran Indonesia di Brunei yang menunjukkan maraknya penempatan nonprosedural, salah satunya akibat celah kebijakan bebas visa ASEAN. Aduan pekerja migran Indonesia didominasi permintaan pemulangan dan masalah hukum, terutama dari pekerja nonprosedural.
Dari sisi penegakan hukum, Polda Jatim menyatakan siap menindak praktik ilegal dan TPPO serta akan memperkuat sosialisasi di daerah kantong pekerja migran Indonesia.
Dalam diskusi, terungkap sejumlah isu seperti kesenjangan upah, birokrasi panjang, dan moratorium sektor informal. KBRI menilai kompetensi, terutama bahasa asing, menjadi faktor utama daya saing pekerja migran Indonesia. Saat ini, peluang kerja di sektor kesehatan terbuka namun terkendala kemampuan bahasa.
KP2MI menegaskan pelindungan pekerja migran Indonesia dilakukan secara menyeluruh dengan penguatan kanal pengaduan, termasuk layanan 24 jam. Sementara itu, KBRI tengah menjajaki kerja sama melalui MoU untuk meningkatkan pelindungan pekerja migran Indonesia.
Dialog ini diharapkan memperkuat sinergi lintas sektor guna menciptakan tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia yang lebih aman, tertib, dan sesuai regulasi, **(Humas/BP3MI Jatim).