Jalankan Direktif Presiden, Ditjen Penempatan KP2MI Dorong Pembahasan Juknis Terkait Penempatan Pekerja Migran UKPS
-
Peserta rapat pembahasan Juknis Terkait Penempatan Pekerja Migran UKPS di Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Jakarta, KP2MI (9/4) – Sejalan dengan direktif Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto, terkait SMK Go Global, yang nantinya juga dipersiapkan merebut peluang kerja ke Luar Negeri maka Kamis, 9 April 2026, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menggenjot pembahasan Petunjuk Teknis (Juknis) terkait izin penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri (UKPS).
Kegiatan ini dilaksanakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Penempatan, melalui Direktorat Kelembagaan Penempatan KP2MI. Dalam laporan kegiatan, Direktur Kelembagaan Penempatan, Yusuf Setiawan menyampaikan urgensi pelaksanaan kegiatan Penyusunan Petunjuk Teknis Penerbitan Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia Untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri.
‘’Berdasarkan Amanah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan segala turunan regulasi hingga Peratruan Menteri P2MI Nomor 1 tahun 2024, menyangkut Organisasi dan Tata Kerja KP2MI, dan Permen P2MI Nomor 2 tahun 2026 tentang Tata Cara penempatan PMI oleh Pelaksana Penempatan. Kegiatan ini penting karena kita harus melahirkan standar baku bagi pelaksana tugas dalam melaksanakan pelayanan permohonan atau pngajuan izin dari Perusahaan UKPS,’’ ujar Yusuf, di Jakarta, Kamis, (9/4/2026).
Yusuf juga menyentil bahwa Juknis ini akan meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan kualitas pelaksana tugas dan tanggung jawab pemangku kepentingan dalam rangka pelayanan penempatan PMI. Selain itu, Juknis ini memberi kepastian hukum, transparansi, dan kepercayaan publik terkait pelayanan KP2MI.
Sementara itu, Dirjen Penempatan KP2MI, Ahnas dalam sambutan dan membuka acara tersebut secara resmi menitikberatkan bahwa Juknis terkait Penerbitan Perizinan Penempatan PMI skema UKPS disusun dengan maksud untuk memberi panduan bagi KP2MI dalam mekanisme seleksi Pekerja Migran Indonesia.
‘’Petunjuk Teknis tentang Penerbitan Perizinan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri diformulasikan dengan tujuan menjadi panduan bagi petugas KP2MI/BP2MI dalam melaksanakan tugasnya melayani permohonan atau pengajuan izin penempatan Pekerja Migran Indoensia,’’ ujar Ahnas.
Menurut Ahnas, melalui pembahasan Juknis ini KP2MI menghadirkan ekosistem penempatan Pekerja Migran dengan lebih baik. Dirjen Ahnas juga berharap kegiatan ini berjalan dengan lancer dan menghadirkan kontribusi, serta koreksi konstruktif demi lahirnya Juknis yang paripurna.
‘’Kita tengah melaksanakan direktif Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto. Kemudian, melalui forum ini kita akan menciptakan ekosistem penempatan Pekerja Migran yang baik, tidak hanya mendukung kepentingan Perusahaan, tetapi juga mendukung kesejahteraan Pekerja Migran. Kita harus memastikan bahwa penempatan Pekerja Migran UKPS dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Saya berharap dengan terlaksananya kegiatan ini kita dapat bersama-sama Menyusun Petunjuk Teknis yang dapat diterima semua pihak. Dan dapat dijadikan pedoman, menjadi referensi dalam melaksanakan penempatan PMI yang lebih baik, terarah, dan penuh pelindungan,’’ kata Ahnas menutup.
Untuk diketahui, kegiatan ini selain dihadiri Direktur Yusuf, dan Ahnas, Dirjen Penempatan juga dihadiri Wahyudi Putra, Kepala Biro Hukum KP2MI.
Peserta yang diundang dalam kegiatan tersebut diantaranya PT. Bank Negara Indonesia, PT. Bank Rakyat Indonesia, PT. Bank Mandiri, PT. Guntner Indonesia, PT. Epiterma Mas Indonesia, PT. Telkom Indonesia, PT. Kencana Jaya Pratiwi, PT. Cantika Puspapesona, serta perwakilan Direktorat yang berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Penempatan KP2MI. **(Humas)