Thursday, 21 May 2026
logo

Berita

Berita Utama

Dicegah keberangkatannya di Riau, 4 Calon Pekerja Migran Indonesia tiba di Lampung.

-

00.05 20 May 2026 39

Dicegah keberangkatannya di Riau, 4 Calon Pekerja Migran Indonesia tiba di Lampung.

Bandar lampung, KemenP2MI (20/5) - BP3MI Lampung fasilitasi empat orang Calon Pekerja Migran Indonesia asal Lampung yang menjadi korban penempatan ilegal di Kota Dumai, Riau. Keempat korban saat ini telah dipulangkan ke Lampung setelah sebelumnya mendapat penanganan dari BP3MI Riau dan pihak kepolisian.

Sebelumnya, peristiwa pencegahan ini terjadi pada Senin, 11 Mei 2026 di kawasan Jalan Hang Tuah, Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai. Penggerebekan ini dilakukan oleh Tim Intel Air Ditpolairud Polda Riau setelah menerima informasi dari masyarakat adanya dugaan aktivitas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Pelabuhan Pelindo 1 Dumai.

Pihak Kepolisian telah menetapkan J (44) warga Dumai Selatan sebagai tersangka dalam proses ini, dari hasil pemeriksaan awal, ia mengaku ikut membantu proses pengurusan paspor dan keberangkatan calon Pekerja Migran Indonesia tersebut.

Empat korban yang berhasil diselamatkan yaitu KN asal Pesawaran, B asal Lampung Selatan, AHM asal Lampung Selatan, dan H asal Tanggamus.

Menurut keterangan para korban, sebelum diberangkatkan ke Dumai untuk bekerja ke luar negeri secra ilegal mereka sempat ditampung di rumah pelaku utama pemberangkatan ilegal inisial S di wilayah Lampung yang saat ini sedang dilakukan pengembangan penyelidikan oleh Kepolisian.

Kasus ini menjadi perhatian karena masih adanya masyarakat yang tergiur bekerja ke luar negeri melalui jalur non prosedural. Padahal risiko yang dihadapi sangat besar, mulai dari penipuan, eksploitasi, hingga menjadi korban perdagangan orang tentunya merugikan diri sendiri, keluarga, dan orang-orang disekitarnya.

Kepala BP3MI Lampung, Kombes (Pol) Mulia Nugraha menegaskan peristiwa ini juga menjadi pengingat pentingnya Gerakan Nasional Migran Aman yang saat ini terus digaungkan oleh Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dan Stakeholder untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar bekerja ke luar negeri secara resmi dan prosedural.

“Ini menjadi PR kita bersama, bukan hanya pemerintah tetapi juga masyarakat, aparat desa, keluarga, dan semua pihak untuk bersama-sama mencegah penempatan pekerja migran non prosedural. Karena ketika berangkat secara ilegal, risikonya sangat besar dan dapat membahayakan keselamatan Pekerja Migran itu sendiri,” ujar Mulia.

BP3MI Lampung tak hentinya juga mengimbau masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agar terlebih dahulu mencari informasi yang benar dan memastikan seluruh proses penempatan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.** (Humas/BP3MILampung/)