Cegah TPPO, BP3MI Kalbar Dorong Sinergi Desa Lindungi Pekerja Migran Indonesia
-
Cegah TPPO, BP3MI Kalbar Dorong Sinergi Desa Lindungi Pekerja Migran Indonesia, Kamis (30/4/2026).
Pontianak, KP2MI (30/4) - Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Barat, Kombes Pol. Ahmad Fadlin, menjadi narasumber dalam kegiatan Penguatan Trantibumlinmas (Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat) dalam rangka pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Barat dan berlangsung di Ruang Rapat Kepala Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa di Kota Pontianak, Kamis (30/4/2026).
Dalam paparannya, Kepala BP3MI Kalimantan Barat menyampaikan peran strategis BP3MI dalam pencegahan dan penanganan TPPO, termasuk implementasi arahan Presiden Republik Indonesia untuk meminimalisir eksploitasi Pekerja Migran Indonesia. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 yang menegaskan bahwa pekerja migran harus mendapatkan perlindungan sejak sebelum bekerja, saat bekerja, hingga setelah bekerja.
Ia juga menyoroti posisi geografis Kalimantan Barat yang berbatasan langsung dengan Malaysia melalui jalur darat, sehingga memiliki kerentanan tinggi terhadap keberangkatan pekerja migran secara nonprosedural melalui jalur ilegal.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, perdagangan orang didefinisikan sebagai tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan cara ancaman, kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan, atau penipuan untuk tujuan eksploitasi.
Dalam kesempatan tersebut, masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap berbagai modus TPPO, seperti tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi dan proses cepat, permintaan data pribadi melalui media sosial, email atau tautan palsu, serta panggilan telepon yang mengatasnamakan instansi resmi.
“Dalam kurun waktu 2024 hingga 2026, telah tercatat 29 kasus pencegahan penempatan ilegal serta 148 korban berhasil diselamatkan melalui kolaborasi antara Kepolisian dan BP3MI Kalimantan Barat,” ungkap Fadlin.
Melalui kegiatan ini, Kepala BP3MI Kalimantan Barat juga mendorong peran aktif perangkat desa dalam memberikan edukasi kepada masyarakat agar bekerja ke luar negeri secara prosedural dan legal. Selain itu, desa diharapkan dapat melakukan pendataan terhadap warganya yang akan bekerja ke luar negeri sebagai langkah preventif.
“Diharapkan perangkat desa dapat bersinergi dalam mendorong masyarakat untuk bekerja secara legal serta melakukan pendataan terhadap warga yang akan bekerja ke luar negeri,” tambahnya.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam memperkuat perlindungan masyarakat serta menekan angka TPPO di wilayah Kalimantan Barat melalui kolaborasi lintas sektor hingga tingkat desa.
Kegiatan ini dihadiri oleh perangkat desa dari berbagai wilayah di Provinsi Kalimantan Barat. Selain dari Kepala BP3MI Kalimantan Barat, narasumber lain yang turut memberikan materi adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Barat, Hendra Bachtiar; Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Rusdiani; serta Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Barat, Marlyna Almuthahar. ** (Humas/BP3MI Kalimantan Barat)