Wednesday, 6 May 2026
logo

Berita

Berita Utama

BP3MI Sultra Beri Pendampingan Pemulangan PMI dari Malaysia ke Wakatobi

-

00.05 6 May 2026 171

BP3MI Sultra Beri Pendampingan Pemulangan Pekerja Migran Indonesia deportasi dari Malaysia di Pelabuhan Nusantara Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (

KENDARI, KemenP2MI (6/5) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sulawesi Tenggara (BP3MI Sultra) menunjukkan komitmennya dalam melindungi Pekerja Migran Indonesi. Kali ini, BP3MI Sultra memfasilitasi pemulangan seorang Pekerja Migran Indonesia bermasalah yang dideportasi dari Malaysia, La Arifin, di Pelabuhan Nusantara Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (5/5/2026).

Tim BP3MI Sulawesi Tenggara, Aswan, mengatakan bahwa Arifin dijadwalkan dipulangkan ke Kabupaten Wakatobi melalui jalur laut pada pukul 19.30 WITA. Sebelumnya, Arifin diberangkatkan dari Makassar oleh BP3MI Sulawesi Selatan menggunakan bus Asma Indah pada Sabtu (2/5/2026) dan tiba di Kendari sekitar pukul 10.00 WITA. Selanjutnya, Arifin dijemput di Terminal Puuwatu, Kendari, pada Senin (4/5/2026).

Karena jadwal keberangkatan lanjutan menuju daerah asal di Wakatobi baru tersedia keesokan harinya, Arifin untuk sementara diinapkan di kantor BP3MI Sulawesi Tenggara. Selama masa penampungan sementara tersebut, petugas melakukan pendataan ulang, pemeriksaan kesehatan dasar, serta memastikan kondisi fisiknya stabil setelah perjalanan jauh dan seluruh kebutuhan logistiknya terpenuhi.

Untuk memastikan proses pemulangan berjalan lancar hingga ke tangan keluarga, BP3MI Sulawesi Tenggara telah melakukan koordinasi intensif dengan Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja Kabupaten Wakatobi serta pihak keluarga Pekerja Migran Indonesia. Koordinasi tersebut dilakukan guna memastikan monitoring kepulangan hingga tiba di rumah serta memberikan pendampingan lanjutan di daerah asal. Pendampingan ini diharapkan dapat membantu yang bersangkutan untuk mandiri secara ekonomi di kampung halaman, misalnya melalui program pemberdayaan ekonomi atau pelatihan wirausaha.

BP3MI juga memberikan edukasi dan sosialisasi kepada Pekerja Migran Indonesia mengenai pentingnya mengikuti prosedur resmi jika ingin kembali bekerja ke luar negeri. Langkah preventif ini terus digalakkan guna mencegah keberangkatan nonprosedural (ilegal) di masa mendatang yang sering kali menempatkan Pekerja Migran Indonesia dalam posisi rentan terhadap masalah hukum dan eksploitasi.

Melalui momentum ini, BP3MI Sulawesi Tenggara menegaskan akan terus hadir memberikan pelindungan menyeluruh bagi Pekerja Migran Indonesia, mulai dari proses pemulangan hingga tahap reintegrasi sosial dan ekonomi di daerah asal. Upaya ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi hak-hak serta martabat para pahlawan devisa di mana pun mereka berada. **(HUMAS BP3MI SULAWESITENGGARA)