Friday, 17 April 2026
logo

Berita

Berita Utama

BP3MI Sulawesi Tengah Tindak Lanjut Aduan Video Viral, Eka Arwati Pekerja Migran Indonesia di Oman Berhasil Dipulangkan

-

00.04 17 April 2026 18

BP3MI Sulawesi Tengah fasilitasi pemulangan Pekerja Migran Indonesia dari Oman, Kamis (16/4/2026).

Palu, KP2MI (17/4) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelindungan kepada Pekerja Migran Indonesia dengan memfasilitasi pemulangan Pekerja Migran Indonesia bermasalah atas nama Eka Arwati dari Oman, yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik melalui video viral di satu media sosial.

Penanganan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait beredarnya video viral yang menampilkan kondisi Pekerja Migran Indonesia atas nama Eka Arwati saat berada di Oman. Menindaklanjuti laporan tersebut, BP3MI Sulawesi Tengah segera melakukan penelusuran dan koordinasi awal.

Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa yang bersangkutan merupakan warga asal Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, yang kemudian menikah dengan warga Kota Palu atas nama Rusdjik A Telaa. Saat ini, keluarga berdomisili di Jalan Suharso, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.

BP3MI Sulawesi Tengah selanjutnya melakukan pertemuan langsung dengan suami yang bersangkutan serta menjalin komunikasi dengan Eka Arwati di Oman guna memastikan kondisi terkini. Dari hasil komunikasi tersebut, diketahui bahwa Pekerja Migran Indonesia tersebut telah keluar dari rumah majikan dan berpindah ke tempat tinggal sementara milik sesama Warga Negara Indonesia atas nama Iin La Tandi, yang berasal dari Pulau Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara.

BP3MI Sulawesi Tengah kemudian berkoordinasi dengan WNI tersebut untuk memastikan keamanan Pekerja Migran Indonesia, sekaligus mengarahkan agar yang bersangkutan segera menuju Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Oman guna mendapatkan perlindungan dan penanganan lebih lanjut.

Melalui koordinasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk perwakilan Indonesia di luar negeri, BP3MI Sulawesi Tengah terus memantau perkembangan kondisi Eka Arwati hingga akhirnya proses pemulangan ke tanah air dapat terlaksana dengan baik. Pekerja Migran Indonesia tersebut berhasil dipulangkan ke Indonesia.

Eka Arwati tiba di Bandara Mutiara SIS Al-Jufri Palu pada Kamis (16/4/2026) pukul 16.47 WITA. Setibanya di Palu, ia langsung dijemput oleh Tim BP3MI Sulawesi Tengah dan mendapatkan pendampingan sebelum diserahkan kepada pihak keluarga.

Kepala BP3MI Sulawesi Tengah, Mustaqim, menyampaikan bahwa respons cepat terhadap setiap aduan, termasuk yang berkembang di media sosial, merupakan bagian dari komitmen negara dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia.

“Setiap laporan yang masuk, termasuk dari video viral, kami tindak lanjuti secara cepat dan terukur. Negara hadir melalui BP3MI untuk memastikan Pekerja Migran Indonesia yang mengalami permasalahan mendapatkan pelindungan hingga dapat kembali ke tanah air dengan aman,” ujarnya.

Selanjutnya, dilakukan proses serah terima yang bersangkutan kepada pihak keluarga, dalam hal ini suami Eka Arwati, yang turut disaksikan oleh perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah, Darmawati dan Fasdly selaku perwakilan Dinas Tenaga Kerja Kota Palu. Setelah itu, difasilitasi pemulangan lanjutan ke kediamannya oleh Disnakertrans Provinsi Sulawesi Tengah.

Perwakilan Disnakertrans Provinsi Sulawesi Tengah, Darmawati, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen mendukung penuh proses pemulangan PMI hingga ke daerah asal.

“Kami bersama BP3MI Sulawesi Tengah memastikan Pekerja Migran Indonesia tidak hanya tiba di daerah, tetapi juga mendapatkan pendampingan hingga kembali ke keluarga. Sinergi ini penting untuk memberikan rasa aman dan perlindungan menyeluruh bagi Pekerja Migran Indonesia,” ungkapnya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan BP3MI Sulawesi Tengah dalam memberikan pelindungan menyeluruh kepada Pekerja Migran Indonesia, mulai dari penanganan aduan, pendampingan di negara penempatan, hingga pemulangan ke daerah asal.** (Humas/BP3MI Sulawesi Tengah)