BP3MI Sulawesi Tengah Dorong Peran Desa dan POSBANKUM dalam Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Melalui Penguatan Pemahaman Hukum
-
BP3MI Sulawesi Tengah Dorong Peran Desa dan POSBANKUM dalam Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Melalui Penguatan Pemahaman Hukum
Palu, KP2MI (24/04) - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tengah, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Pembinaan Pos Bantuan Hukum (POSBANKUM) Provinsi Sulawesi Tengah yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah secara daring, Kamis (23/4/26). Kegiatan ini mengangkat tema “Meningkatkan Pemahaman Hukum serta pelindungan terhadap Masyarakat, khususnya Isu Terkini Pekerja Migran Indonesia.”
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pembina POSBANKUM Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, para Kepala Desa se-Provinsi Sulawesi Tengah, penggerak POSBANKUM, paralegal, serta mitra lawyer di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah.
Acara dibuka oleh Kepala Divisi IV Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Sofyan, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyuluhan hukum merupakan langkah strategis dalam meningkatkan pemahaman serta kesadaran hukum masyarakat.
“Penyuluhan hukum merupakan langkah strategis dalam meningkatkan pemahaman serta kesadaran hukum masyarakat, khususnya terkait isu Pekerja Migran Indonesia. Oleh karena itu, kepala desa, penggerak POSBANKUM, paralegal, serta mitra advokat memiliki peran strategis dalam memperkuat pelindungan Pekerja Migran Indonesia di tingkat desa,” ujar Sofyan.
Kepala BP3MI Sulawesi Tengah, Mustaqim, selaku narasumber, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menekankan pentingnya peningkatan intensitas sosialisasi hingga ke tingkat desa, mengingat pemerintah desa merupakan garda terdepan dalam upaya pencegahan penempatan Pekerja Migran Indonesia secara non-prosedural.
Dalam pemaparannya, disampaikan mengenai kelembagaan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) serta tata kelola pelindungan Pekerja Migran Indonesia, termasuk perubahan istilah dari Tenaga Kerja Indonesia (TKI) menjadi Pekerja Migran Indonesia sebagai bagian dari penguatan paradigma pelindungan. Selain itu, dijelaskan pula tiga tahapan pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yaitu sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja.
BP3MI Sulawesi Tengah memaparkan mekanisme penempatan Pekerja Migran Indonesia melalui skema resmi, yaitu Government to Government (G to G), Government to Private (G to P), Private to Private (P to P), UKPS, serta penempatan mandiri/SSW, sekaligus menekankan konsep “5 Siap” bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI): siap dokumen, kompetensi, bahasa, mental, dan fisik.
Peserta juga dibekali pemahaman mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), ciri-ciri rekrutmen ilegal, serta instrumen hukum pelindungan Pekerja Migran Indonesia, termasuk peran strategis POSBANKUM dalam memberikan akses bantuan hukum bagi CPMI, Pekerja Migran Indonesia, dan keluarganya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BP3MI Sulawesi Tengah, Mustaqim, menegaskan bahwa penguatan pemahaman hukum di tingkat desa merupakan langkah strategis dalam membangun sistem pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang efektif dan berkelanjutan.
“Peran pemerintah desa, POSBANKUM, dan paralegal sangat penting sebagai garda terdepan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Dengan pemahaman yang memadai, diharapkan dapat mencegah penempatan PMI secara non-prosedural serta memastikan setiap pekerja migran berangkat melalui jalur yang aman dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif, di mana peserta menyampaikan berbagai pertanyaan terkait pelindungan Pekerja Migran Indonesia non-prosedural di kawasan Timur Tengah, persyaratan administrasi CPMI, legalitas perusahaan penempatan (P3MI), serta kerja sama pelatihan bagi CPMI.
Sejak 2015, pemerintah memberlakukan moratorium penempatan Pekerja Migran IndonesiaI sektor informal ke Timur Tengah karena tingginya risiko non-prosedural, serta melalui KP2MI membentuk satgas dan sistem pendataan untuk mencegah penempatan ilegal. CPMI juga wajib melengkapi izin keluarga yang diketahui pemerintah desa/kelurahan sebagai bentuk pengawasan. Selain itu, BP3MI Sulawesi Tengah memperkenalkan SIPURNADAYA untuk pendataan Purna Pekerja Migran Indonesia, dengan harapan sinergi antar pemangku kepentingan mendorong penggunaan jalur resmi dan memperkuat pelindungan Pekerja Migran Indonesia. **(Humas/BP3MI Sulawesi Tengah)