BP3MI Kepri dan Bareskrim Polri Kawal Pemulangan 11 Pekerja Migran Kasus Penyelundupan Timah Ilegal
-
BP3MI Kepri dan Bareskrim Polri Kawal Pemulangan 11 Pekerja Migran Kasus Penyelundupan Timah Ilegal
Batam, KP2MI (29/1) - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau (Kepri) bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru dan Bareskrim Polri mengawal pemulangan 11 Pekerja Migran Indonesia yang dideportasi terkait kasus penyelundupan pasir timah ilegal seberat 7,5 ton dari Malaysia ke Indonesia.
Pemulangan dilakukan pada Kamis (29/1/2026) menggunakan kapal feri Allya Express 3 dari Pelabuhan Pasir Gudang, Johor Bahru, Malaysia, dan tiba di Pelabuhan Batam Center, Kepulauan Riau, sekitar pukul 15.20 WIB.
Sebanyak 11 pekerja migran tersebut dipulangkan bersamaan dengan 122 pekerja migran deportasi lainnya, sehingga total Pekerja Migran Indonesia yang tiba di Batam pada hari tersebut berjumlah 133 orang.
Kepala BP3MI Kepulauan Riau, Kombes Pol. Imam Riyadi, menjelaskan, 11 Pekerja Migran Indonesia tersebut merupakan anak buah kapal (ABK) asal Kepulauan Riau yang diduga terlibat dalam penyelundupan pasir timah dari Indonesia ke Malaysia. Para pekerja migran tersebut sebelumnya diamankan oleh Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) pada Oktober 2025.
“Dari total 133 pekerja migran yang dideportasi hari ini, terdapat 11 WNI yang dideportasi karena kasus penyelundupan pasir timah ke Malaysia,” ujar Kombes Pol. Imam Riyadi.
Ia menambahkan, pengawalan pemulangan melibatkan tim dari Bareskrim Polri yang dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moch. Irhamni.
Menurut Kombes Pol. Imam, penanganan perkara penyelundupan tersebut akan dilanjutkan oleh aparat penegak hukum di Indonesia. “Kasus ini dilimpahkan dan ditangani oleh Bareskrim Polri bersama Polda Kepulauan Riau,” katanya.
Sementara itu, Brigjen Pol. Moch. Irhamni menyampaikan bahwa proses hukum terhadap 11 pekerja migrna tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Polda Kepulauan Riau sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pemulangan dan pengawalan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan pelindungan kepada Pekerja Migran Indonesia, sekaligus memastikan penegakan hukum terhadap kasus tindak pidana lintas negara. * (Humas/BP3MI Kepulauan Riau/CLN)