BP3MI Kalimantan Barat Dorong Generasi Muda Siap Raih Peluang Karier Luar Negeri di Era Digital
BP3MI Kalimantan Barat Dorong Generasi Muda Siap Raih Peluang Karier Luar Negeri di Era Digital
 
          BP3MI Kalimantan Barat berpartisipasi sebagai narasumber dalam Seminar Nasional “Membaca Peluang Karier Luar Negeri di Era AI dan Digital Economy”
Pontianak, (21/10) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Barat berpartisipasi sebagai narasumber dalam Seminar Nasional “Membaca Peluang Karier Luar Negeri di Era AI dan Digital Economy”, yang merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Pontianak Career Clinic and Culture 2025 di Universitas Muhammadiyah Pontianak, Selasa (21/10).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 13.00 WIB tersebut menghadirkan Riris Sugiarto, selaku Pengantar Kerja Ahli Muda BP3MI Kalimantan Barat, sebagai pemateri utama. Dalam pemaparannya, Riris menegaskan bahwa perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia. merupakan tanggung jawab negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia mencakup seluruh tahapan penempatan, mulai dari sebelum bekerja, saat bekerja, hingga setelah kembali ke tanah air,” jelas Riris.
Ia juga menekankan pentingnya kelengkapan dokumen dan kepatuhan terhadap prosedur resmi, sebagai bentuk perlindungan bagi calon pekerja migran. Menurutnya, kelengkapan dokumen sejak awal proses penempatan sangat krusial untuk memudahkan penanganan apabila terjadi permasalahan hukum atau pengaduan di kemudian hari.
Pelindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia, lanjutnya, tidak berhenti setelah masa kerja berakhir, tetapi berlanjut melalui keikutsertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang tentang Jaminan Sosial Nasional. Program ini menjadi hak sekaligus kewajiban bagi seluruh warga negara yang bekerja di luar negeri.
Dalam kesempatan tersebut, Riris juga memaparkan informasi penting mengenai skema penempatan Government to Government (G to G) ke negara-negara mitra seperti Jepang, Korea Selatan, dan Jerman. Ia menyebutkan bahwa masa kontrak kerja dalam skema G to G umumnya berlangsung selama tiga tahun dan dapat diperpanjang apabila perusahaan di negara tujuan masih membutuhkan tenaga kerja, dengan ketentuan seluruh prosedur dan pembaruan administrasi dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.
Di akhir paparan, Riris mengajak masyarakat untuk mencari informasi penempatan kerja luar negeri hanya melalui sumber resmi, salah satunya melalui Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI). Situs ini menyediakan informasi lengkap mengenai berbagai skema penempatan, termasuk program G to G ke Korea Selatan dan Jerman, serta program Specified Skilled Worker (SSW) ke Jepang. Program SSW terbuka bagi tenaga kerja terampil dari berbagai bidang, termasuk lulusan keperawatan yang berminat bekerja di sektor kesehatan.
Kehadiran BP3MI Kalimantan Barat dalam seminar ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda, untuk meraih peluang karier luar negeri yang aman, legal, dan berdaya saing tinggi di era digital dan kecerdasan buatan. ***(HumasBP3MIKalbar)
 
             
            
            
            
           
          
         
                 
                 
                     
                    