Tuesday, 10 March 2026
logo

Berita

Berita Utama

BP3MI Kalimantan Barat dan Polres Sanggau Gagalkan Keberangkatan Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural

-

00.03 10 March 2026 16

BP3MI) Kalimantan Barat menerima 4 orang Pekerja Migran Indonesia nonprosedural di Kantor Polsek Entikong, Kabupaten Sanggau, Senin (9/3/2026).

Pontianak, KemenP2MI (10/3) — Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Barat menerima 4 orang Pekerja Migran Indonesia nonprosedural hasil pencegahan yang dilakukan oleh Polres Sanggau di Kantor Polsek Entikong, Kabupaten Sanggau, Senin (9/3/2026).

Kepala BP3MI Kalimantan Barat, Kombes Pol. Ahmad Fadlin, menyampaikan keprihatinannya atas kondisi Pekerja Migran Indonesia nonprosedural yang ditangani, khususnya karena banyak di antaranya berasal dari luar Kalimantan Barat.

“Kami berharap masyarakat dapat lebih berhati-hati dan selektif dalam mencari pekerjaan ke luar negeri. Informasi lowongan kerja luar negeri dapat diakses melalui SISKOP2MI, sehingga masyarakat dapat terhindar dari berbagai permasalahan, seperti keberangkatan secara nonprosedural atau gagal berangkat,” imbau Fadlin.

Ia menambahkan, BP3MI Kalimantan Barat berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum dalam upaya pelindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya dalam pencegahan dan penanganan keberangkatan Pekerja Migran Indonesia secara nonprosedural.

Penanganan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi yang terjadi pada Minggu, 1 Maret 2026. Dalam laporan tersebut, diduga telah terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh seorang tersangka berinisial R terhadap 4 orang calon Pekerja Migran Indonesia yang berasal dari luar Kalimantan Barat.

Selanjutnya, Satreskrim Polres Sanggau melakukan pengembangan penyelidikan dengan mendatangi lokasi penampungan yang diduga digunakan untuk memfasilitasi calon Pekerja Migran Indonesia yang akan ditempatkan di Negara Bagian Sarawak, Malaysia. Dari hasil penyelidikan tersebut, diketahui bahwa 4 orang korban berasal dari Jawa Tengah sebanyak 3 orang dan Jawa Barat sebanyak 1 orang.

Setelah terpenuhinya dua alat bukti, proses penanganan perkara dilanjutkan ke tahap penyidikan terhadap tersangka, serta dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi dan korban Pekerja Migran Indonesia nonprosedural oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sanggau.

Setelah proses serah terima dan pendataan, Tim Layanan Pelindungan BP3MI Kalimantan Barat memfasilitasi para korban menuju Rumah Ramah BP3MI Kalimantan Barat untuk mendapatkan edukasi terkait migrasi aman serta informasi mengenai proses layanan kepulangan lanjutan. **(Humas/BP3MI Kalimantan Barat)