Tuesday, 4 November 2025
logo

Berita

Berita Utama

BP3MI Aceh Gelar Forum Konsultasi Publik, Bahas Penyusunan Standar Pelayanan Publik Tahun 2025

-

00.10 25 October 2025 17

BP3MI Aceh Gelar Forum Konsultasi Publik, Bahas Penyusunan Standar Pelayanan Publik Tahun 2025.

Banda Aceh, KemenP2MI (23/10/2025) — Dalam upaya memperkuat transparansi dan peningkatan mutu layanan publik, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh menyelenggarakan Rapat Forum Konsultasi Publik (FKP) terkait Penyusunan Standar Pelayanan Publik di Lingkungan BP3MI Aceh, Kamis (23/10/2025). Kegiatan ini diikuti oleh berbagai unsur stakeholder, meliputi instansi pemerintah, akademisi, lembaga sosial, dan media.

Dalam sambutannya, Kepala BP3MI Aceh, Siti Rolijah, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh peserta dan mitra yang telah hadir. Ia menegaskan bahwa Forum Konsultasi Publik menjadi sarana penting untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas dan berintegritas bagi Pekerja Migran Indonesia di Provinsi Aceh.

“BP3MI Aceh terus berkomitmen meningkatkan mutu pelayanan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia, mulai dari penempatan yang prosedural, pemulangan yang manusiawi, hingga pemberdayaan purna pekerja agar tetap produktif di tanah air. Harapan kami, forum ini menjadi wadah bertukar gagasan dan menghasilkan solusi nyata bagi peningkatan kualitas pelayanan publik di Aceh,” ujar Siti.

Sesi selanjutnya dipandu oleh moderator, Fauzah Marhamah, yang memberikan pengantar mengenai latar belakang pelaksanaan FKP serta gambaran umum kondisi pelayanan publik di BP3MI Aceh.

Paparan materi disampaikan oleh Kepala Subbagian Tata Usaha BP3MI Aceh, Basuki Rahmat, yang mengangkat tema “Layanan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.” Dalam paparannya, Basuki menekankan bahwa seluruh layanan BP3MI Aceh berpedoman pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Peraturan Presiden Nomor 165 dan 166 Tahun 2024 yang mengatur pembentukan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Basuki memaparkan, selama tahun 2025, BP3MI Aceh telah melakukan pelayanan, antara lain, fasilitasi penempatan 221 Pekerja Migran Indonesia ke Malaysia, Jepang, Arab Saudi, dan Brunei Darussalam; penerima layanan informasi sebanyak 5.431 orang secara online maupun offline; hasil pemetaan potensi calon pekerja migran sebanyak 2.174 orang; serta pencegahan penempatan nonprosedural terhadap 18 orang.

Ia juga menyoroti bahwa jumlah pekerja migran asal Aceh yang berangkat secara nonprosedural diperkirakan dua kali lipat lebih tinggi dibanding data resmi.

“Untuk itu, BP3MI Aceh pun telah menjalin kerja sama strategis dengan pemerintah kabupaten/kota dan lembaga pendidikan di Aceh untuk memperluas jangkauan pelayanan dan edukasi migrasi aman,” jelas Basuki.

Basuki turut menjelaskan, bahwa BP3MI Aceh tengah menyusun 14 Standar Pelayanan Publik dan 2 (dua) alur proses layanan, yang meliputi layanan verifikasi dokumen G to G, pengaduan, pemberdayaan, penyebaran informasi, kepulangan Pekerja Migran Indonesia bermasalah, hingga proses perizinan P3MI.

Moderator kemudian menegaskan bahwa data yang disampaikan mencerminkan kondisi faktual di lapangan, di mana jumlah pekerja nonprosedural meningkat setiap tahun. Salah satu penyebab utama adalah ketidaklengkapan dokumen keberangkatan serta rendahnya pemahaman masyarakat mengenai prosedur kerja ke luar negeri.

“Fenomena ini perlu menjadi perhatian bersama. Banyak kasus yang berawal dari ketidaktahuan, namun berakhir dengan penderitaan bagi keluarga pekerja migran. Kami mengajak seluruh stakeholder memperkuat sinergi dalam memberikan edukasi dan perlindungan bagi masyarakat Aceh,” terang Fauzah.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi yang diikuti antusias oleh para peserta. Forum diakhiri dengan penegasan komitmen BP3MI Aceh untuk terus memperkuat kualitas pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Moderator menambahkan, hasil diskusi FKP akan menjadi masukan penting dalam penyempurnaan Standar Pelayanan Publik BP3MI Aceh.

“Masukan dari seluruh peserta sangat berharga bagi kami. Setiap usulan akan menjadi dasar perbaikan agar pelayanan BP3MI Aceh semakin cepat, mudah, transparan, dan akuntabel,” papar Fauzah. ** (Humas/BP3MIAceh)