BP3MI Aceh Fasilitasi Pemulangan Dua Pekerja Migran Indonesia Rentan Asal Aceh Utara dan Pidie Jaya dari Malaysia
-
BP3MI Aceh Fasilitasi Pemulangan Dua Pekerja Migran Indonesia Rentan Asal Aceh Utara dan Pidie Jaya dari Malaysia
Banda Aceh, KemenP2MI, (05/11) - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia melalui Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh memfasilitasi pemulangan 2 Pekerja Migran Indonesia rentan asal Kabupaten Aceh Utara dan Kabupaten Pidie Jaya, yang dipulangkan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang pada Rabu (5/11/2025).
Pemulangan Pekerja Migran Indonesia ini atas sinergi yang kuat BP3MI Aceh dengan KJRI Penang. Pemulangan dilakukan melalui jalur udara menggunakan maskapai Firefly penerbangan FY-3224 dari Penang pukul 11.45 WS dan tiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh, pada pukul 12.25 WIB.
Kedua Pekerja Migran Indonesia tersebut termasuk kategori rentan akibat kondisi kesehatan, keterbatasan biaya, dan faktor sosial lainnya yang tidak memungkinkan proses kepulangan secara mandiri. Biaya pemulangan dari Penang ke Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda ditanggung melalui KJRI Penang, dan dari Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda ke daerah asal oleh BP3MI Aceh.
Setibanya di Aceh, BP3MI Aceh melakukan penjemputan, pendataan, assessment awal, serta fasilitasi transportasi lanjutan Pekerja Migran Indonesia ke daerah asal. Proses pendampingan di lapangan dilaksanakan oleh petugas BP3MI Aceh, Azhar Razali, berkoordinasi dengan unsur terkait di Area Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda Aceh.
Kepala BP3MI Aceh, Siti Rolijah, menyampaikan bahwa pemulangan ini merupakan wujud hadirnya negara dalam memberikan pelindungan dan memastikan kepulangan yang aman dan bermartabat bagi Pekerja Migran Indonesia.
“BP3MI Aceh senantiasa memastikan pendampingan terhadap Pekerja Migran Indonesia, terutama bagi yang berada dalam kondisi rentan. Pemulangan ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelindungan dari hulu hingga hilir bagi Pekerja Migran Indonesia. Kami menyampaikan apresiasi kepada KJRI Penang dan seluruh pihak yang telah bersinergi dalam pelaksanaan pemulangan ini,” jelas Siti.
Ia mengimbau Masyarakat Aceh yang memiliki rencana bekerja ke luar negeri untuk selalu mengikuti prosedur resmi, memastikan kelengkapan dokumen, serta mengakses layanan informasi dan konsultasi melalui BP3MI agar terhindar dari risiko perdagangan orang dan permasalahan ketenagakerjaan.
Siti menambahkan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, telah menegaskan komitmen pemerintah untuk memulangkan dan melindungi seluruh Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah, termasuk mereka yang bekerja secara ilegal di luar negeri.
BP3MI Aceh akan terus meningkatkan koordinasi dan layanan pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia, baik pada tahap pra penempatan, masa bekerja, hingga kepulangan ke tanah air.