Bangun Kesadaran Masyarakat dalam Perangi TPPO, BP3MI Banten Lakukan Penyuluhan Hukum di Serang
-
Biro Hukum KemenP2MI dan BP3MI Banten gelar penyuluhan hukum untuk perangi TPPO di Aula Kecamatan Pontang, Serang, Kamis (13/11/2025).
Serang, KemenP2MI (17/11) – Biro Hukum Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) bersama Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten menggelar kegiatan penyuluhan hukum dalam rangka Membangun Kesadaran Hukum Aparatur dan Masyarakat untuk Berimigrasi secara Prosedural dan Aman serta Memerangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Penipuan Kerja Luar Negeri yang bertempat di Aula Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Kamis (13/11/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh 100 peserta yang terdiri dari aparatur desa se-Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Perwakilan NGO/LSM se-Kabupaten Serang, Perwakilan Organisasi Kepemudaan Kabupaten Serang dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi se-Provinsi Banten.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud nyata dalam merealisasikan MOU yang telah dilakukan antara Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan pemerintah daerah Kabupaten Serang dalam dalam memastikan Pekerja Migran Indonesia terlindungi, terlatih, dan berdaya saing global. Melalui kegiatan ini diharapkan para peserta dapat meningkatkan pemahaman peserta mengenai peraturan hukum yang berkaitan dengan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, mengenali bentuk-bentuk larangan dan sanksi atas pelanggaran hukum, serta memahami tata cara dan sarana penyelesaian persoalan hukum terkait pekerja migran.
Dalam sambutannya, Kepala Biro Hukum KemenP2MI, Wahyudi Putra menegaskan bahwa penyuluhan hukum merupakan langkah penting dalam memperkuat pemahaman masyarakat mengenai migrasi aman.
“Masih banyak kasus eksploitasi yang terjadi karena minimnya pemahaman dan edukasi mengenai bekerja secara prosedural,” ujar Wahyudi.
Wahyudi juga menekankan bahwa kegiatan semacam ini perlu dilakukan secara berkelanjutan.
“Kita perlu terus membangun masyarakat agar memahami prosedur resmi dan terhindar dari risiko bekerja secara non-prosedural, serta bekerja sama meningkatkan kapasitas melalui lembaga-lembaga vokasi dengan mengadakan pelatihan-pelatihan yang disiapkan untuk bekerja di luar negeri,” tambahnya.
KemenP2MI terus berupaya untuk menekankan pentingnya membangun kesadaran hukum aparatur dan masyarakat agar berimigrasi secara prosedural dan aman, serta mampu mencegah TPPO dan penipuan kerja luar negeri.** (Humas/BP3MI Banten)