Tuesday, 21 April 2026
logo

Berita

Berita Utama

Terjebak Kasus Scam di Kamboja, Warga Serang Akhirnya Dipulangkan

-

00.04 20 April 2026 57

Terjebak Kasus Scam di Kamboja, Warga Serang Akhirnya Dipulangkan

Serang, KemenP2MI (20/4) Seorang warga asal Kota Serang berinisial RR (31) akhirnya kembali ke daerah asalnya dengan selamat pada Kamis, 16 April 2026, setelah sebelumnya terjerat pekerjaan scam di Kamboja. Kepulangan RR disambut penuh rasa syukur oleh pihak keluarga yang mengaku lega karena yang bersangkutan berhasil kembali dalam kondisi selamat.

Dalam keterangannya, RR mengaku menerima informasi lowongan kerja dari temannya. Karena sudah lama menganggur dan kesulitan mencari pekerjaan di Indonesia, RR nekat menerima tawaran tersebut yang menjanjikan gaji tinggi, meski tanpa melalui prosedur resmi.

Ia juga mengungkapkan bahwa selama bekerja, dirinya tidak memiliki kebebasan dan kesulitan untuk meminta bantuan. “Komunikasi dibatasi, kami diawasi terus. Sangat sulit untuk keluar atau minta tolong. Saya benar-benar menyesal berangkat tanpa prosedur yang jelas,” tambahnya.

Setelah melalui proses yang panjang, RR akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia. Ia mengaku menyesal telah berangkat tanpa memastikan legalitas dan kejelasan pekerjaan tersebut.

Kasus yang dialami RR menjadi bagian dari fenomena yang lebih luas. Sepanjang triwulan I tahun 2026, tercatat sebanyak 3.097 pekerja migran Indonesia yang bekerja di sektor scam telah dipulangkan dari Kamboja dan Myanmar. Tingginya angka ini menjadi peringatan serius terkait maraknya penempatan tenaga kerja secara non-prosedural.

Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten, Budi Novijanto menyampaikan bahwa kasus seperti yang dialami RR umumnya berawal dari iming-iming pekerjaan dengan gaji tinggi tanpa melalui proses resmi. “Sebagian besar korban berangkat tanpa prosedur yang sah, sehingga rentan terhadap penipuan dan eksploitasi. Mereka juga tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai di negara tujuan,” ujarnya.

Budi menambahkan bahwa pemerintah terus mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran kerja di luar negeri yang tidak jelas asal-usulnya. “Pastikan menggunakan perusahaan penempatan yang legal, memiliki kontrak kerja yang jelas, dan terdaftar secara resmi. Ini penting untuk menjamin keselamatan dan hak-hak pekerja,” tegasnya.

Pemerintah melalui BP3MI Banten kembali menegaskan pentingnya migrasi aman dengan mengikuti jalur resmi. Selain memberikan perlindungan hukum, prosedur yang sah juga memastikan pekerja mendapatkan hak yang layak serta
terhindar dari praktik perdagangan orang dan eksploitasi.

Kasus RR menjadi pengingat bahwa keputusan untuk bekerja ke luar negeri harus disertai dengan kehati-hatian dan pemahaman yang baik agar tidak terjebak dalam situasi berbahaya.**(Humas / BP3MI Banten).