Wednesday, 8 April 2026
logo

Berita

Berita Utama

BP3TKI PADANG DAMPINGI RIAN PULANG KE KAMPUNG HALAMAN

10.04 30 April 2019 2966

BP3TKI, Padang (30/4/2019) -- Balai Pelayanan Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Padang, memfasilitasi kepulangan  PMI asal Kuranji Sumatera Barat atas nama Teuku Rian Fajri pada tanggal 29 April 2019 pukul 03.00 sore. PMI yang dipanggil Rian ini dipulangkan dari Santiago, Chille. Rian dipulangkan akibat kecelakaan yang mengakibatkan patah kaki. Rian dipulangkan dari Santiago dengan izin dokter dan dipastikan harus sudah terpenuhi hak-hak nya selama bekerja di kapal penangkap ikan oleh BP3TKI Padang. Rian dijemput oleh petugas BP3TKI Padang dan perwakilan dari  perusahaan yang memberangkatkanya dari Bandara Internasiaonal Minangkabau sampai dengan kediaman keluarga.
 
Rian bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) baru selama 1 (satu)  bulan 26 (dua puluh enam) hari di kapal penangkap ikan dan  mendapat kemalangan, kakinya masuk kedalam mesin cuci di kapal tersebut, Rian dilarikan ke rumahsakit Santiago untuk mendapatkan perawatan dan diurus oleh pihak KBRI Chille selama perawatan kurang lebih satu bulan lamanya.
 
BP3TKI Padang yang mendapat laporan dari keluarga Rian langsung menghubungi perusahaan terkait untuk dimintai klarifikasi hingga mediasi.menurut Kepala Seksi Perlindungan Valerie Christie Faisal, tugas seksi perlindungan harus memastikan keselamatan PMI, selain mencegah PMI Unprosedural.
 
“Sudah tugas kami untuk melindungi PMI, apalagi warga kami sendiri, yang mendapatkan musibah seperti Rian, kami akan memastikan bahwa PMI yang bekerja di luar negeri mendapatkan perlindungan yang layak dan terpenuhi hak-hak nya, jadi mereka hanya tinggal bekerja saja”. ujar Kasi Perlindungan, Valerie Christie Faisal.
 
Salah satu tugas BP3TKI Padang sebagai unit di daerah BNP2TKI Padang merupakan bentuk pelayanan yang tidak hanya berorietnasi kepada penempatan Pekerja Migran yang akan  berangkat ke luar negeri namun juga setelah mereka kembali ke dalam negeri.  Termasuk di dalamnya membantu memfasilitasi pemulangan Pekerja Migran Yang sakit, memenuhi hak-hak yang belum terpenuhi,  bermasalah, overstay dan juga jenazah. Tugas ini merupakan upaya kehadiran negara untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI). (bp3tkipdg/humas/rvksm)