BP3MI Aceh Edukasi Masyarakat tentang Ancaman TPPO dan Pelindungan Pekerja Migran Perempuan dan Anak
BP3MI Aceh Edukasi Masyarakat tentang Ancaman TPPO dan Pelindungan Pekerja Migran Perempuan dan Anak
Dialog yang diselenggarakan Radio Republik Indonesia (RRI) Banda Aceh bersama BP3MI Aceh
BP3MI Aceh Edukasi Masyarakat tentang Ancaman TPPO dan Pelindungan Pekerja Migran Perempuan dan Anak
Banda Aceh, KP2MI (25/5) – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) melalui Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh terus memperkuat upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui edukasi kepada masyarakat. Salah satunya dilakukan melalui dialog yang diselenggarakan Radio Republik Indonesia (RRI) Banda Aceh dengan tema “Ancaman TPPO: Penguatan Pelindungan CPMI Perempuan dan Anak”, pada Senin, 25 Mei 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala BP3MI Aceh, Siti Rolijah, hadir sebagai narasumber bersama Koordinator Solidaritas Perempuan Aceh, Dona Kanseria. Dialog membahas berbagai upaya penguatan pelindungan perempuan dan anak dari ancaman TPPO, khususnya yang berkaitan dengan penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Siti Rolijah menjelaskan bahwa TPPO masih menjadi ancaman serius yang dipengaruhi berbagai faktor, seperti kebutuhan pekerjaan, rendahnya literasi masyarakat, serta masih lemahnya pengawasan dan pencegahan. Menurutnya, pemerintah telah menyiapkan berbagai regulasi untuk mencegah dan menangani TPPO, salah satunya melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Ia menegaskan bahwa regulasi tersebut disusun dengan menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak asasi manusia serta menolak segala bentuk diskriminasi, termasuk terhadap perempuan yang bekerja di luar negeri. Selain itu, regulasi tersebut mengatur berbagai persyaratan dan dokumen yang wajib dipenuhi sebelum bekerja ke luar negeri sebagai bentuk pelindungan agar PMI dapat bekerja secara aman dan prosedural.
Dalam dialog tersebut, Siti juga memaparkan sejumlah modus yang kerap digunakan pelaku TPPO untuk merekrut korban.
“Modus yang kerap digunakan pelaku TPPO saat ini antara lain penyebaran informasi melalui platform digital, iming-iming gaji tinggi, persyaratan yang mudah, proses yang cepat, hingga keberangkatan tanpa dokumen lengkap,” jelasnya.
Pembahasan juga menyoroti kerentanan perempuan dan anak terhadap TPPO. Menurut Siti, kondisi tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari faktor individu, keterbatasan ekonomi, hingga permasalahan keluarga.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa KP2MI melalui BP3MI menjalankan pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara menyeluruh, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah kembali ke Indonesia. Sebelum bekerja, calon Pekerja Migran Indonesia mendapatkan edukasi, pembekalan, dan peningkatan kesiapan kerja. Selama masa penempatan, pemerintah melakukan pemantauan kondisi kerja, memfasilitasi pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia, memberikan pendampingan penyelesaian kasus, serta bantuan hukum apabila diperlukan. Setelah kembali ke tanah air, Pekerja Migran Indonesia juga dapat mengakses pelatihan dan program pemberdayaan untuk mendukung kemandirian ekonomi.
Pada kesempatan tersebut, Siti turut memperkenalkan Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI) sebagai sistem resmi yang digunakan dalam proses pendaftaran Pekerja Migran Indonesia yang bekerja secara legal dan prosedural.
Melalui dialog ini, BP3MI Aceh mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penempatan nonprosedural yang berpotensi mengarah pada TPPO. Masyarakat yang berminat bekerja ke luar negeri juga diimbau untuk memastikan seluruh proses penempatan dilakukan melalui jalur resmi dan sesuai ketentuan yang berlaku.
BP3MI Aceh juga membuka layanan informasi dan konsultasi bagi masyarakat melalui kantor BP3MI Aceh, P4MI Aceh Tamiang, layanan call center, serta media sosial resmi BP3MI Aceh. Layanan tersebut dihadirkan untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar mengenai peluang kerja luar negeri yang aman, legal, dan terlindungi. **(Humas BP3MI Aceh)