Thursday, 9 April 2026
logo

Berita

Berita Utama

17 Tahun Tanpa Kabar, PMI Asal Lampung Akhirnya Berjumpa dengan Keluarga

15.04 23 April 2019 2856

Bandar Lampung, BNP2TKI, Kamis  (24/4/2019) - Tangis haru mengiringi perjumpaan Sulistiawati, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Mesuji, Lampung dengan pihak Keluarga di Bandara Radin Inten II Lampung Selatan pada Rabu malam (22/4/2019) lalu. Ini adalah kali pertama Sulistiawati bertatap muka dengan Ibu, ayah, serta adik-adiknya setelah tujuh belas tahun bekerja di Malaysia. Proses perjumpaan ini diawali dengan surat yang dikirimkan oleh Sulistiawati yang sampai ke pihak keluarga pada akhir Februari 2019. Sulistiawati menuliskan pada surat tersebut bahwa ia sebenarnya sangat merindukan keluarganya namun selalu tidak diizinkan untuk pulang oleh pihak majikan. Ia juga menyisipkan alamat dan nomor telepon majikan.  
 
Keluarga Sulistiawati lalu melaporkan surat tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja Mesuji yang kemudian diteruskan kepada BP3TKI Lampung. BP3TKI Lampung segera menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan bersurat dan berkoordinasi dengan KJRI Penang. Sulistiawati dan majikan akhirnya dipertemukan oleh KJRI Penang di Kantor KJRI Penang untuk mengklarifikasi terkait kondisi dan hak-hak milik PMI Sulistiawati.
 
Pada tanggal 22 April 2019, Sulistiawati dipulangkan oleh majikan ke Indonesia untuk cuti selama beberapa minggu di kampung halamannya. Petugas BP3TKI Lampung melakukan serah terima PMI Sulistiawati kepada pihak keluarga di Bandara Radin Inten II Lampung dengan disaksikan pihak keluarga PMI. Dilakukan pula edukasi singkat terkait Penempatan dan Pelindungan PMI secara prosedural oleh Petugas BP3TKI Lampung. Sulistiawati dan Keluarga PMI mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada BP3TKI Lampung atas fasilitasi pengaduan yang telah diadukan. “Alhamdulillah, berkat BP3TKI Lampung, saya bisa cepat dipertemukan kembali dengan anak saya setelah 17 tahun“ ujar Herwan, ayah kandung Sulis.
 
Terfasilitasinya PMI Sulistiawati ini untuk berjumpa kembali dengan pihak keluarga menurut Kepala BP3TKI Lampung, Ahmad Salabi, S.H., M.M. merupakan hasil gerak cepat dan koordinasi yang baik BP3TKI Lampung dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mesuji dan KJRI Penang. “Kami selalu mengupayakan pengaduan PMI atau Keluarga PMI untuk segera terselesaikan dengan cepat“ ujar Salabi.
 
Diketahui PMI Sulistiawati berangkat pertama kali untuk bekerja di Malaysia pada tahun 2003 melalui PT Eka Santi Jaya Mulya di Medan. Pada 5 tahun pertama, ia bekerja sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) dengan majikan yang beralamat di Pulau Pinang, namun karena pekerjaannya terlalu berat, ia keluar dari majikan yang pertama. Sulistiawati pun kemudian bekerja pada majikan yang bernama Wei, yang beralamat di Pulau Pinang. Selama 12 tahun bekerja di majikan Wei, ia tidak diperbolehkan untuk berkomunikasi dengan pihak keluarga ataupun cuti ke kampung halamannya di Indonesia. Akhirnya ia beberapa kali mengirimkan surat secara diam-diam kepada keluarga, namun suratnya hanya satu kali sampai ke pihak keluarga, yaitu pada akhir Februari 2019 kemarin.  (BP3TKI Lampung/ PS)