Saturday, 17 October 2026
logo

Berita

Berita Utama

Tiga Korban TPPO dari Libya Dipulangkan, KP2MI dan Polda Metro Jaya Pastikan Pendampingan

-

00.08 4 August 2026 750

Tiga Korban TPPO dari Libya Dipulangkan, KP2MI dan Polda Metro Jaya Pastikan Pendampingan, Selasa (4/8/26)

Jakarta, KP2MI (4/8)– Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) bersama Polda Metro Jaya, Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tripoli, serta sejumlah pemangku kepentingan memfasilitasi pemulangan tiga warga negara Indonesia yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Libya. 

Ketiga korban berinisial NAR, SS, dan NKR tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Selasa (4/8/2026), setelah melalui proses koordinasi lintas negara dan lintas instansi.

Pemulangan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus TPPO yang sebelumnya berhasil diungkap Polda Metro Jaya. Berdasarkan hasil penyidikan, dua orang tersangka telah diamankan dan proses pengembangan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya di dalam maupun luar negeri. 

Direktur Pengawasan, Pencegahan, dan Penindakan KP2MI, Brigjen Pol. Guritno Wibowo, menyampaikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya, Kementerian Luar Negeri, dan KBRI yang telah bekerja sama dalam mengungkap kasus sekaligus memulangkan para korban ke Indonesia.

"Kami mengucapkan terima kasih atas kerja keras Polda Metro Jaya sehingga kasus perdagangan orang ini dapat diungkap dengan baik. Kami juga mengapresiasi Kementerian Luar Negeri dan KBRI yang telah melaksanakan proses pemulangan para warga negara Indonesia dengan sangat baik," ujarnya.

Guritno menegaskan bahwa KP2MI akan terus menjalankan mandat negara dalam memberikan pelindungan kepada warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri, termasuk memberikan pendampingan kepada korban TPPO hingga mereka dapat kembali ke keluarga dengan aman.

"Negara hadir melalui KP2MI untuk memastikan warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri memperoleh pelindungan. Dalam kasus ini kami melakukan pendampingan agar seluruh proses dapat berjalan dengan baik, para pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku, dan para korban dapat kembali ke rumah masing-masing dengan selamat serta berkumpul kembali bersama keluarganya," katanya.

Sementara itu, Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Onkeseno Grandiarsa Sukahar, mengatakan kepulangan ketiga korban bukan hanya mengakhiri perjalanan panjang mereka dari luar negeri, tetapi juga menjadi awal dari proses pemulihan dan pendampingan oleh negara.

"Kami menyampaikan keprihatinan atas kejadian yang menimpa ketiga korban. Kembalinya mereka ke tanah air bukan sekadar mengakhiri perjalanan panjang dari luar negeri, tetapi menjadi awal dari proses pelindungan, pendampingan, dan pemulihan agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan yang aman dan bermartabat," ujarnya di Polda Metro Jaya,  Selasa 4/8/2026. 

Menurut Onkeseno, kasus tersebut menjadi pengingat bahwa tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan serius yang merampas hak-hak korbannya sehingga penanganannya harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pencegahan, pelindungan korban, hingga penegakan hukum terhadap para pelaku.

"Proses ini merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi warga negaranya. Polda Metro Jaya bersama Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan seluruh pemangku kepentingan akan terus bersinergi memastikan hak-hak korban terpenuhi serta penanganan perkara berjalan dengan baik," katanya.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Dr. Rita Wulandari Wibowo, menjelaskan bahwa ketiga korban merupakan perempuan dewasa yang mengalami eksploitasi ekonomi setelah diberangkatkan secara ilegal ke Libya, negara yang hingga saat ini masih diberlakukan moratorium penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Menurut Rita, proses penyelamatan korban dilakukan melalui kerja sama erat antara Polda Metro Jaya, Kementerian Luar Negeri, KP2MI, dan BP3MI Jawa Barat sehingga ketiga korban akhirnya dapat dipulangkan ke Indonesia.

"Dari ketiga korban tersebut saat ini dilakukan penanganan secara intensif. Mereka langsung menjalani pemeriksaan kesehatan, asesmen psikologis, serta mendapatkan pendampingan untuk memastikan kondisi fisik maupun mental mereka benar-benar pulih," ujarnya.

Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan awal menunjukkan para korban mengalami gangguan kesehatan akibat kondisi kerja yang tidak manusiawi, di antaranya gangguan lambung karena pola makan yang tidak teratur, kelelahan akibat jam kerja yang panjang, serta kurangnya waktu istirahat. Seluruh penanganan medis dilakukan oleh tim Biddokkes Polda Metro Jaya.

Selain pendampingan medis dan psikologis, para korban juga akan memperoleh pemenuhan hak-haknya sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, termasuk penempatan di rumah aman, perlindungan hukum, pengajuan restitusi kepada pelaku, hingga proses reintegrasi dan pemulangan ke daerah asal bersama BP3MI.

"Negara hadir tidak hanya menyelamatkan warga negara Indonesia, tetapi juga memastikan para pelaku diproses secara hukum. Kami juga terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh jaringan perdagangan orang yang terlibat, baik di dalam maupun luar negeri," tegas Rita.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi tanpa melalui prosedur resmi.

"Masyarakat harus memastikan legalitas perusahaan penempatan dan menggunakan jalur resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila menemukan dugaan perekrutan ilegal atau indikasi tindak pidana perdagangan orang, segera laporkan kepada kepolisian," katanya.

Berdasarkan hasil penyidikan Polda Metro Jaya, para korban direkrut oleh jaringan perdagangan orang dengan iming-iming pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Turki bergaji sekitar Rp7 juta per bulan. Namun kenyataannya mereka diberangkatkan secara nonprosedural dan dipekerjakan di Libya tanpa dokumen resmi sebagai Pekerja Migran Indonesia. Selama berada di Libya, para korban diduga mengalami berbagai bentuk eksploitasi, mulai dari tidak menerima gaji sesuai perjanjian, mengalami kekerasan fisik, tidak memperoleh makanan yang layak, paspor ditahan, hingga mengalami pembatasan kebebasan sebelum akhirnya meminta perlindungan kepada KBRI Tripoli. 

Melalui penanganan kasus ini, KP2MI bersama Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat upaya pencegahan penempatan nonprosedural, memberikan pelindungan kepada korban, serta memberantas jaringan tindak pidana perdagangan orang agar tidak ada lagi warga negara Indonesia yang menjadi korban eksploitasi di luar negeri.**(Humas)